Peristiwa

Paling Lambat 1 Bulan, Bangunan Tersisa di Lembah Anai Harus Dibongkar

232
×

Paling Lambat 1 Bulan, Bangunan Tersisa di Lembah Anai Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Pemasangan plang peringatan di Lembah Anai, oleh tim gabungan Jumat (30/5/2024).ist

PADAG – Pemerintah memberikan tenggat waktu paling lambat 1 bulan bagi pemilik bangunan di Kawasan Lembah Anai untuk segera dibongkar. Jika tidak maka akan dilakukan penindakan dengan pembongkaran oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara usai memasang plang peringatan dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di kawasan sekitar Lembah Anai, Jumat (30/5/2024).

Pemasangan plang dilakukan di dekat Masjid Hidayatullah, persis di depan bangunan rangka baja yang terbengkalai (Rest Area & Hotel PT HSH) tidak jauh dari kawasan pemandian Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.

“Pemasangan plang ini kita kawatir ke depan tidak terulang lagi bencana memakan korban, kementrian ATR BPN untuk mengingatkan pada masyarakat pembangunan di sepadan sungai ini sangat berbahaya,”terangnya.

BACA JUGA  Cegah Covid-19, Wagub Nasrul Abit Kunjungi Posko Gugus Tugas Perbatasan Sumbar

Disebutkannya, keberadaan bangunan yang berada di Lembah Anai menyalahi aturan. Terutama aturan sepadan sungai dan izin mendirikan bangunan.

“Untuk itu kita sudah negosiasi dengan pemilik bangunan dalam dua minggu hingga satu bulan ke depan harus dibongkar sendiri. Jika tidak kita bersama-sama membongkar. Ini harus dikosongkan, dikembalikan seperti semula,”pungkasnya.

Diketahui saat ini di Lembah Anai masih tersisa satu bangunan dengan rangka baja. Bangunan yang sebelumnya rencana tertulis akan dibangun pesantren, kemudian berubah menjadi Rest Area & Hotel PT HSH.

Satu lagi Masjid Hidayatullah. Menurut informasi, masjid ini rencananya tidak akan dirubuhkan. Masih dimanfaatkan juga sekaligus menjadi monumen bencana banjir Lembah Anai.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024

Sebelumnya, dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di kawasan sekitar Lembah Anai, tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kementerian ATR/BPN bersama dengan BWS Padang, BKSDA KLHK serta Forkopimda Sumatera Barat,melakukan penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai melalui penindakan secara langsung berupa Pemasangan Plang Peringatan.

Kegiatan ini disaksikan langsung Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, Kadis BMCKTR Sumbar Era Sukma, Kadis Kominfo Sumbar Siti Aisyah, perwqkilan dari BWS Padang, Forkopimda dan pemilik bangunan.

Untuk diketahui upaya penertiban direncanakan sejak 2018, akan tetapi tidak diindahkan. Pada bulan Mei 2024 rencananya akan dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar diantaranya Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH.

BACA JUGA  Pohon Tumbang Rubuhkan Rumah di Malalak Selatan

Kementerian ATR/BPN mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan aksi konkret untuk menegakan aturan secara keberlanjutan di Kawasan Lembah Anai.

“Kami minta seluruh unsur masyarakat untuk bersama- sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya,” tutup Direktur Ariodila.

Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah juga mengingatkan masyarakat yang ingin beraktifitas di kawasan Lembah Anai, untuk mematuhi aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan.(Bdr)

Comment