PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, kembali menekankan bahwa Sumbar memiliki potensi yang luar biasa lengkap untuk menjadi destinasi wisata halal utama di Indonesia dan bahkan di dunia.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional ‘Potensi Pariwisata Halal Sumatera Barat’ di Auditorium UNP Padang, Jumat (31/05/2024).
“Sumbar memiliki keindahan alam yang memukau, kekayaan budaya Minangkabau, serta keragaman kuliner tradisional yang lezat. Semua itu adalah aset berharga yang kita miliki untuk menjadi destinasi pariwisata halal terkemuka,” katanya.
Besarnya potensi tersebut, sambungnya, pernah mendapatkan pengakuan dunia saat berlangsungnya World Halal Tourism Summit di Abu Dabi (UEA) pada tahun 2016 lalu. Dalam kegiatan yang juga diisi denga iven World Halal Tourism Award tersebut, Sumbar berhasil meraih penghargaan pada kategori The World’s Best Halal Tourism Destination, The World’s Best Halal Culinary Destination, serta The World’s Best Halal Tour Operator.
“Untuk memaksimalkan potensi serta pengakuan yang telah diterima tersebut, Pemprov Sumbar telah mengambil sejumlah langkah konkret dan strategis untuk memajukan pariwisata halal,” ujarnya lagi.
Salah satunya, adalah lahirnya kesepakatan antara Pemprov Sumbar dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar untuk bersama-sama mengembangkan dunia pariwisata Sumbar sebagai Halal Tourism Destination. Selain itu, Sumbar telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
“Peraturan tersebut menjadi tonggak bersejarah dalam upaya kita mengembangkan pariwisata halal, sekaligus mengakomodir nilai falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato-Adat Mamakai, sebagai landasan pelaksanaannya,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Gubernur juga menyampaikan bahwa hingga saat ini hanya ada dua provinsi di Indonesia yang telah memiliki regulasi khusus untuk pariwisata halal, yaitu Sumbar dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Perda tersebut bukan hanya mengatur penyelenggaraan wisata halal bagi wisatawan muslim, tetapi berlaku bagi seluruh wisatawan.
“Regulasi itu juga kita perkuat dengan Roadmap Pariwisata Halal, sebagai penjabaran lebih lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Penyelenggaran Pariwisata Halal,” katanya.
Ada pun beberapa aksi dan rencana aksi yang dilakukan dalam pelaksanaan regulasi tersebut, di antaranya adalah penetapan Masjid Raya Sumbar sebagai Pusat Wisata Religi dan Budaya Sumbar, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 556-201-2022.
Kemudian, menetapkan Daya Tarik Wisata Halal Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 556-1062-2021, di antaranya adalah Kawasan Istano Basa Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar, Kawasan Islamic Center Kota Padang Panjang, serta Kawasan Danau Kembar Kabupaten Solok.(ADV
Comment