PeristiwaSumatera Barat

Sinergi dengan Pusat, Hampir Setengah Triliun Dana Pusat untuk Jalan di Sumbar

329
×

Sinergi dengan Pusat, Hampir Setengah Triliun Dana Pusat untuk Jalan di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharulla dampingi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat berkunjung ke Sumbar pada Februari 2024 lalu.Ist

PADANG- Upaya Pemprov Sumbar untuk meraih anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan fisik cukup berhasil. Setidaknya pada 2024 ada senilai Rp478,6 miliar lebih untuk pembangunan jalan di Sumbar.

Anggaran tersebut diperoleh setelah Pemerintah provinsi dan 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat mengajukan usulan pembiayaan jalan melalui Inpres Jalan Daerah. Dari hasil pembahasan, kementerian PUPR akhirnya disetujui ruas jalan yang dibiayai dari Inpres Jalan Daerah.

“Benar, untuk mendukung peningkatan jalan nasional kita, tahun ini pemerintah pusat melalui BPJN mengalokasikan anggaran hampir setengah triliun untuk pembangunan jalan,”sebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Sumbar, Medi Iswandi, Minggu (21/04/2024).

Dikatakannya, Pemprov Sumbar sangat berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur di Sumbar. Diantaranya, peningkatan kualitas jalan. Baik jalan nasional, maupun jalan provinsi.

“Kita selalu menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Karena kita yakin pembangunan dapat berjalan melalui sinergitas dan kolaborasi,”sebutnya.

Jalan yang dikerjakan melalui anggaran tersebut diantaranya, Jalan Bawan Tuo – Padang Bio Bio Rp 11 miliar, Jalan Kamp. Ladang – Sei Gimbar Rp11,9 miliar, Preservasi Jalan Ekowisata Bukit Cambai Rp7,3 miliar.

Selanjutnya, Pembangunan Jembatan Lubuk Pauh Rp27,9 miliar, i Jalan Bts. Kota Payakumbuh – Sitangkai Rp49,2 miliar, n Bts. Kota Payakumbuh – Sitangkai paket 2 Rp49,4 miliar. Jalan Simp. Silaut III – Silaut III Rp39,3 miliar.

BACA JUGA  Pangkalan LPG Terbakar di Padang Pariaman

Ditambah Jalan Piobang Koto – Panjang dan Jalan Tanjung Pati – Simalanggang Rp24,9 miliar. Jalan Simp. III Rumbai – Muara Tais Rp34,8 miliar. Jalan Tj. Bonai Aur – Tamparungo Rp16,8 miliar.

Kemudian, Jalan Simpang Tiga Alin – Paraman Ampalu Rp152 miliar, Jl. M. Hatta Rp28 miliar, Jalan Lubuk Pinang – Perumnas Talimato Rp23,9 miliar, Jalan Sungai Rumbai – Batas Solok Selatan Rp47,3 miliar.

Begitu juga untuk jalan, Rimbo Data – Kapujan 43,4 miliar, Jalan Jl. S. Sungkai – Log Batu Sandi/Batas Dharmasraya Rp48,7 miliar dan Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Solok Rp62,4 miliar.

Dijelaskannya, Instruksi Presiden (Inpres) jalan daerah merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur atau memberikan arahan terkait pembangunan, perbaikan, atau pengembangan jalan di tingkat daerah.

Inpres ini memiliki tujuan, meningkatkan konektivitas antar wilayah, memperbaiki infrastruktur transportasi, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, atau memperbaiki aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dan fasilitas umum.

Inpres jalan daerah akan mencakup beberapa aspek, seperti Inpres dapat menetapkan prioritas pembangunan jalan tertentu berdasarkan analisis kebutuhan, potensi ekonomi, atau kondisi infrastruktur yang ada.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Minta Awasi Perilaku Menyimpang di Sekolah Berasrama dan Ponpes

Pembiayaan dan Anggaran Inpres memberikan arahan terkait alokasi anggaran atau sumber daya untuk mendukung pembangunan jalan di daerah tersebut. Ini bisa mencakup pengalokasian dana dari anggaran nasional, penggalangan dana tambahan, atau mengarahkan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman atau dukungan finansial lainnya.

“Inpres dapat mencakup arahan terkait koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan jalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi, keterpaduan, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur jalan,”paparnya.

Proses usulan pembiayaan untuk pembangunan atau perbaikan jalan melalui Instruksi Presiden (Inpres) jalan daerah melibatkan beberapa tahap dan mekanisme.

Diantaranya, penyusunan usulan proyek pemerintah kabupaten/kota menyusun usulan proyek yang dilengkapi dengan readyness kriteria seperti dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, kesiapan lahan, kesiapan menerima hibah, pakta integritas dan berita acara pembahasan kemudian diajukan melalui Pemerintah Provinsi. Proses ini melibatkan analisis kebutuhan, identifikasi lokasi yang memerlukan perhatian khusus, dan penentuan anggaran yang diperlukan.

Usulan proyek jalan diajukan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pekerjaan Umum. Usulan proyek dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional atau regional, serta ketersediaan sumber daya yang diperlukan. Proses evaluasi ini melibatkan penilaian teknis, finansial, dan kebijakan.

BACA JUGA  25 Kursi DPRD Bukittinggi: 8 Diantaranya Srikandi Srikandi Hebat

Tidak hanya jalan nasional, Pemprov Sumbar juga komit untuk mensukseskan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Salah satunya, untuk memastikan kelanjutan Tol Sicincin – Bukittinggi, Tol seksi Sicincin – Payakumbuh, Gubernur sudah menyampaikan kembali usulan kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui surat tanggal 24 januari 2024 nomor 620/335-BM/BMCKTR-2024 perihal Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Padang – Pekan Baru Seksi Sicincin – Bukittinggi – Payakumbuh.

Menindaklajuti surat gubernur tersebut, wakil gubernur sudah menemui Dirjen Bina Marga dan Direktur Jalan Bebas Hambatan kementeri PUPR, Dr. Triono Junoasmono, ST, MT untuk melakukan pembahasan.

Hasil pembahasan tersebut mendapatkan kesepakatan dan persetujuan dari Kementerian PUPR yang kemudian ditindaklajuti ditindak lanjuti oleh Menteri PUPR dengan penyusunan rencana akan dilanjutkan pada tahun 2024. Sekarang kementetian PUPR sudah menugaskan PT Hutama karya, sebagai pemegang amanat penugasan.

Kementerian PUPR melakukan usulan perubahan Kepres percepatan pembangunan Jalan Tol padang sicincin. Diperkirakan April 2024 ini, sesuai dengan yang direcanakan sudah ditandatangani Presiden.

“Diperkirakan Oktober 2024 sudah bisa kita memulai segera memproses persyaratan Redines criteta yg dibutuhkan, salah satunya adal penetapan lokasi oleh Pemerintah Provinsi, karena persyaratan teknis lainnya dipersiapkan oleh PT HK,”pungkasnya.(Adv)

Comment