Ekonomi

Pajak Hiburan Malam Kota Padang 50 Persen, Bagus Bagi Warga Kota Padang

801
×

Pajak Hiburan Malam Kota Padang 50 Persen, Bagus Bagi Warga Kota Padang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Tempat hiburan malam.ist

PADANG – Terhitung 1 Januari 2024, pemerintah pusat telah menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Pemko Padang sesuai Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sudah menetapkan pajak sebesar 50%.

Penetapan itu akan baik bagi warga Kota Padang, karena hanya dapat diakses oleh golongan ekonomi menangah ke atas.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan saat di hubungi Selasa (16/1/2024)

“Tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di Kota Padang telah ditetapkan sebesar 50%,” ucapnya.

Dengan tarif pajak sebesar sebanyak 50 persen, Yosefriawan menjelaskan belum ada komplain dari wajib pajak, karena aturan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2024.

Baca Juga:  Angka Kemiskinan Padangpanjang Terus Turun, Fadly: OPD Tetap Lakukan Evaluasi

“Untuk saat ini belum ada yang komplain, karena berlaku Januari 2024,” tambahnya.

Yosefriawan menambahkan, pihaknya selalu melakukan penagihan terhadap wajib pajak di Kota Padang yang di sesuaikan dengan keadaan.

“Kita selalu melakukan penagihan – penagihan terhadap wajib pajak. Yang jelas, persentase wajib pajak yang menunggak tentu fluktuatif untuk setiap masa pajak,” jabarnya.

Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial menyatakan, sah – sah saja Pemko Padang menerapkan pajak 50 persen untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

“Saya sangat mendukung pajak 50 persen yang di terapkan Pemko Padang untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Hapuskan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dengan nilai pajak sebesar 50 persen, tentu masyarakat pendatang dan warga yang berekonomi menengah ke atas yang bisa menikmati fasilitas dari jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

“Jika pajaknya, 20 persen misalnya, tentu warga kota Padang yang ekonominya lemah turut menikmati fasilitas hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal ini akan berdampak buruk bagi perekonomian keluarga mereka. Apalagi Kota Padang pada saat ini menggadang – gadangkan pariwisata syariah,” tutupnya.

Budi Syahrial meminta Pemko Padang untuk bisa menata lokasi mana untuk hiburan di diskotek, kelab malam, dan bar.

“Kita berharap pemerintah bisa menata lokasi untuk hiburan di diskotek, kelab malam, bar agar tidak bersentuhan langsung dengan pemukiman warga. Berpeluang akan tercipta konflik jika lokasi tersebut bersentuhan dengan rumah warga,” tutupnya. (Edg)