PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmen menuntaskan konflik antara masyarakat dan PT Tidar Kerinci Agung terkait kewajiban fasilitasi kebun plasma 20 persen. Pemerintah memastikan penyelesaian berjalan adil, terukur, serta sesuai ketentuan hukum.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri dalam rapat pendampingan serta fasilitasi penyelesaian konflik di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026).
Adib menyatakan pemerintah hadir memastikan konflik antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya dengan PT Tidar Kerinci Agung dapat diselesaikan melalui dialog serta berbasis aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang. Tujuan utama melindungi hak masyarakat serta menjaga keberlanjutan investasi agar tidak menimbulkan dampak sosial luas,” ujar Adib Alfikri.
Adib menjelaskan kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan serta Hak Guna Usaha. Karena itu, penyelesaian harus berpijak pada kepastian hukum serta data yang valid.
Pemerintah mendorong pembukaan ruang dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat dengan tenggat waktu jelas guna mencegah konflik berlarut serta menjaga ketertiban dan keamanan.
“Negara tidak boleh absen. Pemerintah hadir menjembatani, mengawal dialog, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Adib Alfikri.
Adib menambahkan Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan serta koordinasi lintas sektor agar kesepakatan yang dihasilkan dapat terlaksana secara nyata.
Pemprov Sumbar menargetkan solusi yang memberi kepastian bagi masyarakat serta mendorong iklim investasi yang sehat, berkeadilan, serta berkelanjutan.
Rapat menyepakati PT Tidar Kerinci Agung dan masyarakat diberi waktu paling lambat satu minggu hingga 3 Februari 2026 untuk mengimplementasikan kewajiban plasma 20 persen.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pertanian serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi sesuai kewenangan.
Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar. (bdr)







