BUKITTINGGI — Belum cairnya uang muka jaminan pelaksanaan asuransi PT Rama Satria Wibawa (PT. RSW) ke rekening Pemko Bukittinggi memunculkan beragam pertanyaan. Sehingga, tak terbantahkan bisa menjadi bola liar, kalau tidak segera direalisasikan.
Kadis Kesehatan Kota Bukittinggi, Yandra Ferry, Selasa (18/8/2020), menyebutkan, PT. RSW sebagai pihak penerbit jaminan (asuransi-red) belum membayarkan karena tak ada surat dari kontraktor PT. Bangun Kharisma Prima (PT BKP) untuk perintah bayar.
Mengacu pada Peraturan Presiden (PP) No. 16/2018, pasal 30, ayat 4 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jaminan dalam bentuk bank garansi atau surety bond bersifat tak bersyarat. Artinya, jaminan diterbitkan oleh pihak penerbit tersebut mudah dicairkan, dan
harus dicairkan oleh penerbit jaminan, paling lambat 14 hari kalender kerja setelah surat perintah pencarian dari PPK.
“Pada sidang terakhir di PN, PT. RSW berjanji akan membayarkan, total Rp11 miliar. Itu karena sudah ada surat dari PT. Bangun Kharisma Prima sebagai kontraktor ke PT. RSW supaya jaminan dapat dibayarkan. Kita tunggu aja,” katanya.
Belum dicarikan jaminan oleh pihak penerbit jaminan sejak putusnya kontrak antara kontraktor PT. Bangun Kharisma Prima dengan pemko Bukittinggi atas kerja pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi diduga telah terjadinya sebuah konspirasi.
Terlebih lagi pembangunan RSUD sudah mulai dikerjakan oleh rekanan yang baru setelah Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah kota Bukittinggi mengumumkan pemenang tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Meski sudah masuk ranah hukum yang mana beberapa kali sidang digelar di PN Bukittinggi, namun tanda-tanda akan ada pembayaran belum nampak.
Bahkan, persidangan antara Dinas Kesehatan dengan PT. Rama Satria Wibawa (Tergugat I) dan PT. Bangun Kharisma Prima (Tergugat II) perkara No: 20/Pdt.G/2020/PN.BKT digelar, para tergugat tidak hadir.
Meski demikian, Yandra Ferry, dengan tegas mengatakan kalau jaminan tersebut segera dibayarkan oleh pihak penjamin yaitu PT. Rama Satria Wibawa.
Diketahui, pembangunan RSUD senilai Rp102,3 miliar di Jalan Bypass Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selatan (MKS) diputus kontrak, disebabkan PT Bangun Kharisma Prima tidak mampu menyelesaikan presentasi atau bobot kerja.
Sebelumnya, PT. Bangun Kharisma Prima memenangkan tender lelang pembangunan RSUD senilai Rp102, 3 miliar. Sesuai prosedur, PT. Bangun Kharisma Prima agar membuat jaminan pelaksanaan 5 persen dan menggunakan Asuransi PT. Rama Satria Wibawa sebagai lembaga penjamin.
Memasuki masa pelaksanaan proyek, di tengah jalan PT. Bangun Kharisma Prima diduga mengalami kendala dana dan mengajukan uang muka 15 persen dari nilai kontrak dan kembali memakai Asuransi PT. Rama Satria Wibawa sebagai lembaga penjamin.
Akan tetapi, meski sudah ada suntikan dana dari pengajuan uang muka tersebut, namun pekerjaan di lapangan tidak sesuai harapan alias bobot tidak tercapai hingga dilakukan pemutusan kontrak oleh pemberi kerja. Sehingga pemko berhak mengajukan pencairan dana jaminan kepada PT. Rama Satria Wibawa sebagai penjami, namun mendapat jalan buntu hingga sampai ke masalah hukum.
Pasca putus kontra, agar pembangunan tetap jalan, pemerintah kota Bukittinggi mengadakan tender ulang dengan pagu dana Rp81,947 miliar. Panitia, akhirnya menemukan pemenang tender yakni PT. Mitra Andalan Sakti dengan nilai tawar Rp80,747 miliar lebih.
Yandra menyebutkan, dana yang belum dicairkan sebesar Rp11 miliar oleh pihak penjamin (asuransi-red), sebenarnya dana pihak rekanan masih ada besama pemda senilai Rp6 milliar.
“Dana Rp6 milliar belum akan kita bayarkan. Pembayaran baru akan dilakukan setelah dana jaminan oleh asuransi dibayarkan,” katanya.
Ia menyebutkan, sisa dana Rp6 milliar rekanan tersebut diketahui setelah penghitungan bobot kerja dimana masih ada pembayaran yang harus dibayarkan setelah pemutusan kontrak.(amr)
Comment