Ekonomi

Tekan Kemiskinan Ekstrem, Semen Padang Salurkan Bantuan Perbaikan 59 Unit Rumah di Kota Padang

1444
×

Tekan Kemiskinan Ekstrem, Semen Padang Salurkan Bantuan Perbaikan 59 Unit Rumah di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Kadep Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis (lima dari kanan) menyerahkan bantuan berupa semen kepada warga di Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Senin (4/12/2023). Ist

PADANG – PT Semen Padang bersama Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Sumatera III, Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR, kembali berkolaborasi menyalurkan bantuan Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) Dalam Rangka Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Bantuan berupa semen itu disalurkan kepada 59 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Padang. Di antaranya, Bungus Teluk Kabung, Lubuk Kilangan, Padang Barat, Padang Selatan dan Pauh. Sebelumnya, sebanyak 57 unit rumah juga mendapat bantuan yang sama dari PT Semen Padang dan BP2P.

“Ini bantuan tahap 2. Sebelumnya ada 57 unit rumah yang dibantu. Jadi di 2023 ini, total rumah yang kami bantu di Kota Padang 116 unit,” kata Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis usai penyerahan bantuan program RLH Dalam Rangka Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Sumbar di Bungus Teluk Kabung, Senin (4/12/2023).

Penyerahan bantuan itu turut dihadiri sejumlah staf PT Semen Padang, di antaranya, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati, dan Kepala Bidang Hubungan Kelembangaan, Idris. Kemudian, juga hadir Lurah Bungus Selatan, Nurhayati, serta Tenaga Ahli Konstruksi Rumah Swadaya, Satker Penyediaan Perumahan (PnP) Provinsi Sumbar, Yulda.

Iskandar menyebut, selain di Kota Padang, beberapa waktu lalu PT Semen Padang juga menyerahkan bantuan yang sama di Pekanbaru, Batam dan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Bantuan ini diberikan merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT Semen Padang dengan Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (P2P) Sumatera III di Pekanbaru, pada Juni 2023 lalu.

Baca Juga:  Butuh Suntikan Pusat, APBD Perubahan Sumbar Defisit Rp27 Miliar

Penandatanganan PKS itu terkait percepatan pemenuhan Rumah Layak Huni (RLH) dalam penanganan kemiskinan ekstrem itu, melalui pemberian bahan material pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Sumbar, Riau, dan Kepulauan Riau.

“Bagi Semen Padang, bantuan ini sebagai bentuk dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, yang salah satu pilarnya adalah pilar sosial. Diharapkan, bantuan semen ini dapat membuat rumah yang tidak layak huni menjadi rumah yang sederhana bagi masyarakat yang menerima bantuan,” ujarnya.

Lurah Bungus Selatan, Nurhayati, mengapresiasi PT Semen Padang dan BP2P yang telah membantu warganya dalam merenovasi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni. Apalagi, jumlah rumah yang mendapatkan bantuan Percepatan Pembangunan RLH Dalam Rangka Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Sumbar ini ada sebanyak 6 unit rumah pada Bath 2 ini.

Hal yang sama disampaikan Tenaga Ahli Konstruksi Rumah Swadaya, Satker Penyediaan Perumahan (PnP) Sumbar, Yulda, ST. Kata dia, keterlibatan PT Semen Padang yang telah berpartisipasi pada program Percepatan Pembangunan RLH Dalam Rangka Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Sumbar tentunya juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Sejuta Rumah Kementerian PUPR.

“Program Sejuta Rumah itu berupa Bantuan Stimulan Perumahaan Swadaya (BSPS). Artinya, kita berikan bantuan dengan tujuan untuk memancing agar masyarakat dapat membenahi rumahnya yang tidak layak huni. Jadi, dengan adanya bantuan Semen Padang ini, kami pun berharap agar dapat menambah semangat masyarakat untuk membenahi rumahnya menjadi rumah layak huni,” katanya.

Di Sumbar ini, sebutnya, ada sebanyak 6.078 unit rumah yang mendapatkan bantuan BPSP pada tahun 2023. Ribuan rumah tersebut, tersebar di 16 kota/kabupaten di Sumbar.

Baca Juga:  Petani Pasaman Terancam Kelaparan, Sawah Diserang Hama Aneh

Untuk kriteria rumah yang mendapatkan bantuan ini berdasarkan Permen PU No 7 Tahun 2022 tentang Kriteria Penerima Bantuan yang dituangkan dalam Surat Edaran No 14 Tahun 2022.

Pada Surat Edaran tersebut, terdapat 6 syarat kriteria penerima bantuan BSPS. Pertama, tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga. Kedua, tanah rumah yang mendapatkan bantuan merupakan tanah milik sendiri. Ketiga, masyarakat yang menerima bantuan belum pernah mendapatkan bantuan perumahan atau sejenis dengan BSPS.

Kemudian yang keempat, penerima bantuan punya penghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kelima adalah rumah yang mendapatkan program BSPS ini merupakan rumah satu-satunya dari masyarakat yang menerima bantuan.

“Artinya apa? mereka yang mendapatkan bantuan ini tidak memiliki rumah lain selain rumah yang tidak layak huni yang dibantu BP2P,” ujarnya.

Selanjutnya yang keenam, penerima bantuan punya dana swadaya untuk membenahi rumahnya yang tidak layak huni. “Jadi, ada tambahan swadaya dari penerima manfaat. Karena, BSPS ini sifatnya stimulan atau pancingan yang diharapkan timbul swadaya dari penerima bantuan atau manfaat dari program BSPS,” bebernya.

Edi Suparjo, salah satu penerima bantuan Percepatan Pembangunan RLH Dalam Rangka Penanganan Kemiskinan Ekstrem dari PT Semen Padang dan BP2P mengaku bersyukur, sekaligus bahagia bisa mendapatkan bantuan tersebut. Karena, di tengah keterbatasan ekonomi keluarganya saat ini, dirinya dan keluarga akhirnya bisa menempati rumah yang layak.(Bdr)