PADANG – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Padang menangkap dua bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kota Padang dan sekitarnya, Rabu (10/8/2023).
Kedua tersangka Ad berprofesi masing-masing sebagai pegawai honorer di Pengadilan Tinggi Kota Padang dan Bo sopir taksi online.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, kedua tersangka merupakan DPO polisi dalam kasus narkotika.
Mereka sudah menjadi target polisi dalam sebulan terakhir seiring maraknya peredaran narkoba di Kota Padang.
“Kedua tersangka ini merupakan DPO bandar narkoba yang menjadi target kami dalam sebulan terakhir,” kata Martadius.
Kasus ini terungkap setelah ada informasi di masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Bo di daerah Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Polisi menyita satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku di kendaraanya.
“Dari pengakuan dia, sabu-sabu itu diperoleh dari Ad,” katanya.
Tidak ingin buruannya kabur, polisi bergerak cepat menggerebeg sebuah rumah kontrakan di Lapau Banjuang, Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Saat itulah polisi berhasil menangkap Ad dengan barang bukti sabu-sabu berikut alat isap dan timbangan digital di ruang tamu.
“Ada empat paket sabu-sabu yang kamu amankan berikut alat isap dan timbangan digital,” katanya.(*/Bdr)