Nasional

Mendagri Instruksikan Seluruh Gubernur Bupati dan Wako Waspada Bahaya Karhutla

603
×

Mendagri Instruksikan Seluruh Gubernur Bupati dan Wako Waspada Bahaya Karhutla

Sebarkan artikel ini
Proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan.Ist

JAKARTA – Gubernur dan bupati/walikota diintruksikan untuk bersiaga menghadapi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Instuksi itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Z.A. menyampaikan instruksi itu dimuat oleh Tito dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam intruksi tersebut, secara garis besar Mendagri menekankan mengenai pentingnya peran aktif pemerintah daerah. Khususnya para gubernur dan bupati/wali kota sebagai pemimpin Satgas Karhutla untuk bersiaga menghadapi potensi karhutla dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk masyarakat.

“Penanggulangan bencana karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial, apalagi ego sektoral karena peristiwanya sering kali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, koordinasi intensif pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga dan jajaran forkopimda serta partisipasi masyarakat sebagai basisnya mutlak untuk dilakukan,” kata Safrizal.

Baca Juga:  Ternyata tak Hanya di Lampung, 573 Km Lebih Jalan Provinsi Sumbar Dalam Kondisi Rusak

Dia menyampaikan instruksi Mendagri tersebut memuat langkah-langkah antisipatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah di lapangan sehingga dapat sedini mungkin memitigasi risiko bencananya.

“Inmendagri ini telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan. Maka dari itu, lakukan terus patroli bersama untuk pencegahan dan pemantauan titik api dengan memanfaatkan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan, gencarkan sosialisasi, penyuluhan dan kampanye larangan membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Lalu, tambah Safrizal, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk segera mengaktifkan posko bencana karhutla di provinsi dan kabupaten/kota apabila ditetapkan status siaga darurat bencana karhutla.

Di samping itu, melalui Inmendagri tersebut, Mendagri Tito juga meminta para kepala daerah untuk memastikan tersedianya alokasi APBD secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla.

Baca Juga:  Akhirnya Prabowo Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Safrizal kemudian menitipkan pesan kepada seluruh kepala daerah agar berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla melalui optimalisasi pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

“Redkar merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla,” ujarnya. (*/ant)