Umum

Bantu Masjid Al Jadid Rp 50 Juta, Evi Yandri Sebut Penjara Belum Solusi Kasus Narkoba

676
×

Bantu Masjid Al Jadid Rp 50 Juta, Evi Yandri Sebut Penjara Belum Solusi Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

PADANG–Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman serahkan bantuan senilai Rp 50 juta ke Masjid Al Jadid Kabun Jalan Tunggang Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Senin (17/4 /2023).

Bantuan rumah ibadah tercebur disalurkan dalam suatu kunjungan safari Ramadhan. Bantuan tersebut diterima Ketua Pengurus Masjid Al Jadid Syamsurizal.

Dalam kesempatan itu Evi Yandri menyinggung kenakalan remaja belakangan masih mengkhawatirkan di Kota Padang belakangan. Terutama remaja yang telibat kasus Narkoba. Ia menilai proses hukum belum menyelesaikan masalah dalam menangani kasus Narkoba.

“Bahkan tak heran, pasca keluar dari penjara mereka makin menjadi jadi. Biasanya, hanya sekadar coba – coba lalu menjadi pemakai benaran sekaligus menjadi pengedar,” ujar Evi Yandri.

Baca Juga:  Lagi, Puluhan Janda Miskin Disantuni Sembako PFC Padang

Kata Evi Yandri, jika pasca keluar penjara tak ditangani, hal ini yang menjadi masalah. Dan masalah ini pula yang luput dari perhatian pemerintah. Untuk penanganan korban Narkoba, telah dilakukan
Institute Penerima Wajib Lapor Yayasan Pelita Jiwa Insani (IPWL YPJI) Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang

“Sehingga, telah tercatat 1102 telah diselamatkan dari pemakai Narkoba. Bahkan, yang direhab di sana tidak saja warga Kota Padang, akan tetapi merupakan anak anak yang berasal dari luar daerah, Sumut, Riau dan Kepri,” ucap Evi Yandri.

Penanganan secara hukum tidak semua bisa menyelesaikan maslah sipemakai. Bahkan, bertemu dengan sesama pemakai di dalam bui hanya sekedar pemakai coba coba, pasca keluar s makin menjadi jadi.

Baca Juga:  Prajurit Pandeka Lauik Sati Lantamal II Padang Diceramahi Soal Kesehatan di Bulan Trisula 

Awalnya, hanya cuba coba, jadi rutin pemakai, lalu meningkat jadi pengedar, lalu manjadi bandar. Bahkan, dari penjara bisa menjadi pengedar.

Bahkan, yang sudah menjalani rehabilitasi, ingin kembali ke panti rehabilitasi. Sebab, ketika ia balik ke habitatnya, teman temannya sesama pemakai dulu, kembali mengembalikan menyeretnya.

Yayasan Pelita Jiwa Insani tidak saja merehab Narkoba akan tetapi anak kemenakan yang mengalami gangguan jiwa. (drd)