PADANG – Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggelar kegiatan buka bersama. Menyikapi itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi berharap sebaiknya jumlahnya diatur tapi tidak dilarang.
Diketahui, perintah itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Mahyeldi, menilai terkait larangan buka puasa bersama terhadap pejabat dan ASN lebih baik dibatasi saja jumlahnya, diatur dan diberi jarak.
“Saya kira terkesan untuk kegiatan-kegiatan lain yang lebih ramai dan padat tidak disikapi,” kata Mahyeldi, saat ditemui seusai menunaikan ibadah Shalat Jumat di Masjid Al Hakim, Jumat (24/3/2023) sebagaimana dikutip dari tribun.padang.com.
Dikatakannya, hal ini menjadi pertimbangan oleh beberapa tokoh. Mahyeldi menilai Indonesia termasuk negara yang paling baik dalam penanganan Covid.
“Mengalahkan negara Amerika dan lainnya. Ketika kita keluar, itu justru orang yang memakai masker dipermasalahkan. Karena orang yang memakai masker itu orang sakit,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi menyebutkan aktivitas di banyak negara sudah berjalan normal seperti biasanya.
“Berkaitan dengan buka bersama, tentu akan perlu pertanyaan-pertanyaan. Saya kira mungkin lebih di detailkan terkait jumlahnya. Misalnya tidak boleh lebih dari berapa begitu,” katanya.
Mahyeldi berharap terkait larangan buka bersama dari Presiden di kalangan pejabat dan ASN lebih baik diatur jaraknya pada saat pelaksanaan di lapangan.
“Karena nanti terkesan, kalau seandainya buka bersama itu dilarang. Justru pada saat sekarang pada bulan puasa ini dalam membangun kebersamaan,” katanya.
“Lagipula, lebih baik itu diatur jaraknya, jumlahnya, atau segala macamnya. Bukan berbukanya,” lanjut Mahyeldi.
Mahyeldi menyebutkan larangan buka bersama ini menjadi perdebatan di media sosial, dikarenakan semua orang dapat berkomentar.
“Oleh karena itu, saya kira dalam rangka menjaga suasana lebih kondusif. Saya kira perlu masukan dan pertimbangan dari para tokoh,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, larangan buka puasa bersama tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Presiden dalam suratnya agar mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.(Bdr)
Komentar