Umum

Antisipasi Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa, DPMD Sumbar Gelar Sosialisasi Hukum 

203
×

Antisipasi Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa, DPMD Sumbar Gelar Sosialisasi Hukum 

Sebarkan artikel ini

PADANG – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam mengelola dana desa. Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  melaksanakan sosialisasi di bidang hukum mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa bersama Kajati Sumbar saat Rakor Bumnag se Sumbar.

Menurut Kabid UEM dan KP Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar Mahdianur Musa, menjaga dana desa agar teroptimalkan dengan baik. Maka Pemerintah Provinsi perlu melakukan sosialisasi dan pendampingan hukum bersinergi dengan Kejati Sumbar. “Sehingga dana desa akan teralokasikan secara baik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat nagari atau desa,” ujar Mahdianur.

 

Ditambahkan Mahidanur, ke depan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan membuat posko jaga dana desa yang bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk mengawasi tersalurkannya dana desa secara baik, dan tidak terjadinya permasalahan hukum berkaitan penggunaan dana desa.

BACA JUGA  Pengoperasian RSUD Bukittinggi Terbentur Izin, Namun APBD Sudah Dalokasikan Rp23 Miliar 

Sementara itu, Assisten Intelegent Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, melalui sinegritas antara pemerintah provinsi sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar, ke depan akan membentuk satu wadah di Kabupaten dan kota di Sumbar. “Sehingga kepala desa / wali nagari mendiskusikan masalah dalam mengelola dana desa agar tidak tersandung permasalahan hukum karena ketidak tahuan dalam mengelola dana desa,” ucapnya. .

Ditambahkan Mustaqpirin, Perangkat desa/nagari tidak perlu takut dalam mengelola dana desa , karena didalam penyerapan dana tidak akan ada tindakan hukum apabila tidak terjadi indikasi yang bersifat niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri.(* /drd)

Comment