Sabtu, Januari 28, 2023
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Silahkan Sampaikan ke DPR

Selasa, 24 Januari 2023 | 16 : 22
- Kategori : Nasional
Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Silahkan Sampaikan ke DPR

Presiden Jokowi memberikan keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, (24/1/2023).Ist

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Joko Widodo Menyikapi tuntutan kepala desa yang menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA

Pada 2023, Bantuan Utilitas untuk Perumahan MBR Naik Jadi 27.825 Unit

Dampak Perang Ukraina-Rusia Berlanjut, Pemprov Sumbar Antisipasi Kelangkaan Pangan

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, (24/1/2023).

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.(Rel/Bdr)

Berita Terkait

Pada 2023, Bantuan Utilitas untuk Perumahan MBR Naik Jadi 27.825 Unit

Pada 2023, Bantuan Utilitas untuk Perumahan MBR Naik Jadi 27.825 Unit

Jumat, 27 Januari 2023 | 17 : 30
Dampak Perang Ukraina-Rusia Berlanjut, Pemprov Sumbar Antisipasi Kelangkaan Pangan

Dampak Perang Ukraina-Rusia Berlanjut, Pemprov Sumbar Antisipasi Kelangkaan Pangan

Selasa, 24 Januari 2023 | 16 : 43
Waspada, Sumbar Berpotensi Tinggi Penularan Folio

Waspada, Sumbar Berpotensi Tinggi Penularan Folio

Jumat, 20 Januari 2023 | 19 : 30
Selesaikan Rekomendasi Tim PPHAM, Presiden akan Keluarkan Inpres

Selesaikan Rekomendasi Tim PPHAM, Presiden akan Keluarkan Inpres

Selasa, 17 Januari 2023 | 16 : 37

Komentar

METRO TERKINI

Panwascam Pauah Duo Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa

Panwascam Pauah Duo Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa

Sabtu, 28 Januari 2023 | 09 : 39
Setelah Panyalaian, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Depan Masjid Raya Sumbar

Setelah Panyalaian, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Depan Masjid Raya Sumbar

Jumat, 27 Januari 2023 | 19 : 51
Waspada, Ada Akun Twitter Palsu Atas Nama KAI

Waspada, Ada Akun Twitter Palsu Atas Nama KAI

Jumat, 27 Januari 2023 | 18 : 49
Mulai Februari 2023, Siswa SMP di Kota Padang Belajar Full Day Lima Hari dalam Seminggu

Mulai Februari 2023, Siswa SMP di Kota Padang Belajar Full Day Lima Hari dalam Seminggu

Jumat, 27 Januari 2023 | 18 : 40
Bakal Dibanjiri Astis Ibu Kota, Hijrahfest Resmi Dibuka di Sumbar

Bakal Dibanjiri Astis Ibu Kota, Hijrahfest Resmi Dibuka di Sumbar

Jumat, 27 Januari 2023 | 18 : 34
Diperkirakan Potensi Curah Hujan Masih Tinggi Hingga 5 Hari ke Depan

Cuaca Ekstrim, Warga Sumbar Diminta Waspadai Bahaya Longsor dan Banjir

Jumat, 27 Januari 2023 | 18 : 19
Banjir Batu Busuk, Semen Padang Kirim Bantuan 89 Paket Sembako

Banjir Batu Busuk, Semen Padang Kirim Bantuan 89 Paket Sembako

Jumat, 27 Januari 2023 | 17 : 57
Kecelakaan Tunggal, Angdes Melompat ke Sawah di Pakan Kamih Bukittinggi

Kecelakaan Tunggal, Angdes Melompat ke Sawah di Pakan Kamih Bukittinggi

Jumat, 27 Januari 2023 | 17 : 54
Bacok Paman hingga Meninggal, Ponakan Kabur Bawa Parang ke Rumah Teman di Koto XI Tarusan Pesisir Selatan

Bacok Paman hingga Meninggal, Ponakan Kabur Bawa Parang ke Rumah Teman di Koto XI Tarusan Pesisir Selatan

Jumat, 27 Januari 2023 | 17 : 41
Ambulans RSUD Lubuk Sikaping Seruduk Bus Parkir, Penumpang Ambulan Luka Parah

Ambulans RSUD Lubuk Sikaping Seruduk Bus Parkir, Penumpang Ambulan Luka Parah

Jumat, 27 Januari 2023 | 17 : 36
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.