Peristiwa

Dinilai Tak Tegas Sikapi Kisruh KONI, Gubernur Sumbar Digugat

769
×

Dinilai Tak Tegas Sikapi Kisruh KONI, Gubernur Sumbar Digugat

Sebarkan artikel ini

PADANG-Buntut dari ketidaktegasan sikap Gubernur Sumbar terhadap kisruh KONI Sumbar berbuntut hukum. Pasalnya, beberapa pelaku dan pengurus Cabang Olahraga (Cabor) serta pengurus KONI Sumbar yang di-PAW menggugat Gubenur Sumbar melalui Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (28/7/2022).

Gugatan tersebut juga dilayangkan kepada KONI Pusat, Dispora Sumbar, Ketua KONI Sumbar terpilih, Plt Ketum KONI Sumbar, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan atau calon ketua Umum KONI Sumbar masa bakti 2021-2025. Gugatan terdaftar secara online di PN Padang No. 0720225UX.

Pengurus KONI lama yang di-PAW dan beberapa pengurus Cabor Sumbar Togi P Tobing, Yohanes Wempi, Deno Indra Firmansyah, Esneti dan Delmi Wardi melimpahkan ke Kuasa Hukum Lamboini SH dan Patner.

“Tujuan gugatan ini meminta pemerintah segera menyikapi kisruh KONI Sumbar, supaya mengakomodir kepentingan pembinaan olahraga Sumbar supaya ebih baik ke depan,” ujar Deno Firmansyah didampingi Esneti Podsi Sumbar dalam jumpa pers, Kamis (28/7/2022).

Dikatakan Deno, selain bertujuan untuk permasalahan KONI Sumbar cepat selesai dan organisai KONI berjalan dengan baik, sehingga pembinaan olahraga Sumbar berjalan sesuai harapan. Jika permasalahan ini dibiarkan meruyak, tentu akan menganggu pelaksanaan Porprov Sumbar tahun 2023 mendatang.

Baca Juga:  Didukung Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri, Kejurda Futsal Tingkat SMA se-Sumbar Segera Ditabuh

“Selain itu juga membuat prestasi olahraga Sumbar bakal jeblok di ajang Porwil di Aceh 2023 dan PON tahun 2024 di Sumut dan Aceh,” ujar Deno.

Idealnya, menyikapii kisruh KONI Sumbar saat ini kepala daerah (Gubernur) sebagai perwakilan pemerintah di daerah, harus mengambil sikap tegas. Yakni mengajak keduabelah pihak duduk semeja untuk mencarikan solusinya. Sehingga, keduabelah pihak sepakat kembali untuk membangun olahraga Sumbar lebih baik lagi ke depan.

Materi gugatan melalui, Lamboini SH dan Patner, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 13.13 WIB, Lamboini SH dan Giovanni Saputra SH sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan tergugat.

KONI Pusat, Gubernur Sumbar, Dispora Sumbar, Ketua KONI Sumbar terpilih, Plt Ketum KONI Sumbar KONI Sumbar, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan atau calon ketua Umum KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.

Baca Juga:  Pemkab Menyiapkan Lapangan Cindua Mato Batusangkar Untuk Shalat Idul Fitri

Substansi gugatan adalah menggugat atas pelanggaran mekanisme dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Serta Persyaratan Bakal Calon Dan Atau Calon Ketua Umum Koni Provinsi Sumatera Barat Periode 2021-2025, tanggal 25 Mei 2022 dan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Plt KONI Sumbar No: 128/2022 tentang Penetapan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon dan/atau Calon Ketua Umum Koni Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025, 16 Juni 2022;

“Karena adanya pelanggaran tersebut, maka kami Kuasa Hukum meminta ke Pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan KONI Pusat No: 85 Tahun 2022 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Koni Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025, 5 Juli 2022, ” sebut Lamboini SH Cs.

Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar Dedy Diantolani SSos enggan brkomentar panjang lebar menyangkut gugatan tesebut.” Saya belum melihat materi gugatannya, ” ujar Dedy, melalui whatsApp-nya. (drd)