PADANG – Menteri Dalam Negeri mengabaikan usulan Gubernur Mahyeldi dalam penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Mentawai. Mendagri menetap Martinus Dahlan menjadi Pj Bupati Mentawai selama 1 tahun ke depan.
“Insyaa Allah besok hari Minggu, 22 Mei 2022 pada pukul 09.00 WIB Gubernur Sumbar akan melantik Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai di Auditorium Gubernuran,’”sebut Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman Rizal, Sabtu (21/5).
Sebelumnya untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Malentawai, Gubernur Mahyeldi mengusulkan tiga nama. Mereka yakni, Kadis Badan Pemberdayasn Masyarakat (BPM) Sumbar, Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Sumbae, Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR, Era Sukma Munaf.
Secara aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya. Kemudian dijalankan oleh Pj, maka nama-nama Pj tersebut diusulkan oleh Gubernur. Ada tiga nama diusulkan, kemudian ditetapkan dari tiga nama tersebut.
“Adapun penjabat Bupati Kepulauan Mentawai yang akan dilantik tersebut adalah sdr. Martinus Dahlan, S.Sos, MM yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai,”ungkpnya.
Kepastian penunjukan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Sesuai SK dimaksud bahwa masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan dan selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka yang bersangkutan melepaskan sementara jabatannya sebagai sekretaris daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya.(Bdr)
Comment