Senin, Agustus 15, 2022
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Abaikan Usulan Mahyeldi, Mendagri Tetapkan Martinus Dahlan Jabat Pj Bupati Mentawai

Sabtu, 21 Mei 2022 | 14 : 52
- Kategori : Politik
SK Pj Bupati Mentawai Belum Keluar, Undangan Pelantikan Sudah Beredar
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Menteri Dalam Negeri mengabaikan usulan Gubernur Mahyeldi dalam penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Mentawai. Mendagri menetap Martinus Dahlan menjadi Pj Bupati Mentawai selama 1 tahun ke depan.

“Insyaa Allah besok hari Minggu, 22 Mei 2022 pada pukul 09.00 WIB Gubernur Sumbar akan melantik Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai di Auditorium Gubernuran,'”sebut Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman Rizal, Sabtu (21/5).

BACA JUGA

Verry Mulyadi: Gerindra Padang Siap Dukung dan Menangkan Prabowo jadi Presiden 2024

Dengan Mata Sabak, Verry Mulyadi Kunjungi Warga Korban Kebakaran Sawahan Timur 

Sebelumnya untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Malentawai, Gubernur Mahyeldi mengusulkan tiga nama. Mereka yakni, Kadis Badan Pemberdayasn Masyarakat (BPM) Sumbar, Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Sumbae, Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR, Era Sukma Munaf.

Secara aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya. Kemudian dijalankan oleh Pj, maka nama-nama Pj tersebut diusulkan oleh Gubernur. Ada tiga nama diusulkan, kemudian ditetapkan dari tiga nama tersebut.

“Adapun penjabat Bupati Kepulauan Mentawai yang akan dilantik tersebut adalah sdr. Martinus Dahlan, S.Sos, MM yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai,”ungkpnya.

Kepastian penunjukan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.

Sesuai SK dimaksud bahwa masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan dan selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka yang bersangkutan melepaskan sementara jabatannya sebagai sekretaris daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya.(Bdr)

Berita Terkait

Verry Mulyadi: Gerindra Padang Siap Dukung dan Menangkan Prabowo jadi Presiden 2024

Verry Mulyadi: Gerindra Padang Siap Dukung dan Menangkan Prabowo jadi Presiden 2024

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11 : 05
Dengan Mata Sabak, Verry Mulyadi Kunjungi Warga Korban Kebakaran Sawahan Timur 

Dengan Mata Sabak, Verry Mulyadi Kunjungi Warga Korban Kebakaran Sawahan Timur 

Senin, 11 Juli 2022 | 19 : 06
Gubernur Mahyeldi Lantik Matinus Dahlan jadi Pj Bupati Kepulauan Mentawai

Gubernur Mahyeldi Lantik Matinus Dahlan jadi Pj Bupati Kepulauan Mentawai

Minggu, 22 Mei 2022 | 18 : 01
SK Pj Bupati Mentawai Belum Keluar, Undangan Pelantikan Sudah Beredar

SK Pj Bupati Mentawai Belum Keluar, Undangan Pelantikan Sudah Beredar

Sabtu, 21 Mei 2022 | 10 : 23

Komentar

METRO TERKINI

Pemkab Solsel Dorong Perangkat Daerah Optimalkan Pendapatan Daerah

Pemkab Solsel Dorong Perangkat Daerah Optimalkan Pendapatan Daerah

Senin, 15 Agustus 2022 | 19 : 15
Temui Kemenpan  RB, Wako Erman Safar Perjuangkan Nasib Pegawai Kontrak

Temui Kemenpan  RB, Wako Erman Safar Perjuangkan Nasib Pegawai Kontrak

Senin, 15 Agustus 2022 | 14 : 39
Lepas Jenazah Almarhumah Syamsinar ke Pemakaman, Irwan Basir : Jadikan Kematian Pelajaran 

Lepas Jenazah Almarhumah Syamsinar ke Pemakaman, Irwan Basir : Jadikan Kematian Pelajaran 

Senin, 15 Agustus 2022 | 14 : 30
Meriahkan HUT RI, PK KNPI Kuranji Gelar Malam Silaturahmi dan KIM

Meriahkan HUT RI, PK KNPI Kuranji Gelar Malam Silaturahmi dan KIM

Senin, 15 Agustus 2022 | 11 : 48
Buku Jurnalistik Panduan Praktis bagi Pemula Dibedah, Yurnaldi: Berita Online masih Banyak Copy Paste

Buku Jurnalistik Panduan Praktis bagi Pemula Dibedah, Yurnaldi: Berita Online masih Banyak Copy Paste

Senin, 15 Agustus 2022 | 08 : 20
NU Pasaman Sukses Gelar PD-PKPN,  Peserta PD-PKPNU Diminta Perkuat Warga Nahdiyyin

NU Pasaman Sukses Gelar PD-PKPN,  Peserta PD-PKPNU Diminta Perkuat Warga Nahdiyyin

Senin, 15 Agustus 2022 | 08 : 10
Idra Putri, Kepala MTsN 1 Padang Serahkan Buku Kumpulan Puisi kepada Kakan Kemenag 

Idra Putri, Kepala MTsN 1 Padang Serahkan Buku Kumpulan Puisi kepada Kakan Kemenag 

Minggu, 14 Agustus 2022 | 16 : 15
Irwan Basir Dt Rj Alam Lepas Rombongan Bundo Kanduang Study Banding 

Irwan Basir Dt Rj Alam Lepas Rombongan Bundo Kanduang Study Banding 

Minggu, 14 Agustus 2022 | 13 : 57
Defri Mulyadi Terpilih jadi Ketua IJTI Sumbar Periode 2022-2026

Defri Mulyadi Terpilih jadi Ketua IJTI Sumbar Periode 2022-2026

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20 : 50
Hadiri Pembukaan KSM  Padang, Idra Putri Berharap Siswanya Melangkah ke Nasional

Hadiri Pembukaan KSM  Padang, Idra Putri Berharap Siswanya Melangkah ke Nasional

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17 : 26
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.