Bubarkan TPSM, Karena Sudah Melenceng dari Tupoksi-nya

PADANG – Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menilai kemejaT im Percepatan Sumbar Madani (TPSM) yang dibentuk Gubernur Sumbar Mahyeldi sudah melenceng dari tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Bahkan, sejumlah anggota DPRD Sumbar menilai tim ini bisa menganggu kinerja Pemprov Sumbar. Tak itu saja, dikhawatirkan bisa menjerumuskan gubernur sendiri.

” Jika keberadaan tim mulai mengganggu jalanya roda Pemprov Sumbar. Sebab mereka tidak lagi memberikan masukan untuk mewujudkan visi misi gubernur, namun melangkah jauh ke luar kewenangannya sebagai TPSM. Kalau memang sudah mengganggu, sebaiknya dibubarkan saja,” ungkap Evi Yandri, Jumat (13/5/2022).

Evi Yandri Rajo Budiman

Dikatakan Evi Yandri, pada awal, keberadaan TPSM tersebut dinilai cukup baik, karena dengan latar belakang akademisi dan praktisi diharapkan dapat memberikan masukan kepada gubernur untuk mewujudkan Sumbar Madani sesuai visi dan misi yang terjuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hanya saja belakangan, keberadaan tim tersebut mulai memasuki ranah teknis yang menjadi tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar. Tim tersebut mengatur penganggaran, ikut mencoret anggaran termasuk mengancam kepala dinas.

“Kita mendapatkan informasi seperti itu (masuk ke ranah teknis). Kalau sudah begitu tidak benar lagi fungsinya. Karena sudah melenceng dari tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dan merambah di luar kewenangan dengan mencikaraui Tupoksi SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar. Maka sebaiknya bubarkan saja TPSM ini, agar gubernur tidak terjerumus oleh perbuatan tim tersebut,” ucap Evi Yandri.

Jika terus dibiarkan katanya, justru program-program yang sudah disusun dan ditetapkan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) akan terganggu. Sementara DPRD hanya mengetahui dengan TAPD bukan TPSM. “Kami dalam rapat memang sudah mempertanyakan keberadaan TPSM. Mereka memang tidak ada alokasi anggarannya. Tapi kalau ikut merecokan hal teknis, susah jadinya, TAPD sudah mengalokasikan kami tetapkan, kemudian diubah TPSM itu kacau. Apalagi dengan memberikan ancaman pada kepala dinas,” ujarnya.

Pengamat Ekonomi Prof. Syafrudin Karimi menilai, TPSM itu bukanlah harus diminta pertanggungjawaban oleh DPRD. DPRD harus mendesak gubernur untuk membuka Program Unggulan, berapa capaiannya. Kemudian buat indikator kinerja.

“DPRD kan cenderung berbicara politis. Walau DPRD lembaga politis, tapi pemilu masih lama lagi, bicaralah yang substantif untuk rakyat, “ujarnya

Terkait dengan TPSM yang menekan Kepala Dinas, menurutnya jika ada kepala dinas diatur atur TPSM, maka bodoh namanya kepala dinas. “Kepala dinas itu ada undang-undang mengaturnya . TPSM apa dasar twgulaainya,” katanya.

Untuk itu, Syafrudin berharap kepala dinas di Pemprov Sumbar jangan mau ditekan oleh TPSM. Karena pimpinan kepala dinas bukanlah TPSM, tapi gubernur.

Sebelumnya, Gubernur Mahyeldi menunjuk TPSM untuk membantu menjalankan roda pemerintahannya. Sesuai SK tertanggal 1 November 2021 menetapkan, mereka adalah Tijas Utomo, S.E., Akt,MBA, Ph.D sebagai ketua, Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D wakil ketua, sekretaris Dr. Sudarman, MA.

Anggota terdiri dari, Dr. Jr. Hidayat, ST., MT. 1PM, Jr. Djoni, Acep Lulu Iddin, S.Sos, Yosritzal,ST,MT, Ph.D , Syarif Maulana,S.Sos.I, Hamdanus, S.Fil.I, M.Si, M. Zuhrizul, SE., MLt, Maksun Jatmiko, SE., MM, Muhammad Irfan, S.E., M.Si, Mulyadi Muslim, Lc, MA , Nikki Lauda Hariyona, S.Ikom., M.Sc.

Nama-nama itu sesudah ada perubahan tim, yang sebelumnya berisikan nama Medi Iswandi, Andri Yulika, Dr. Badrul Mustafa, Prof. Erigas, Dr. Rizki Aziz, Dr. M. Anwar dan Dr. Defrinal.(yose) dibubarkan saja,” sebut Evi Yandri yang dihubungi, Rabu (11/5).

Dikatakannya, di awal, keberadaan TPSM tersebut dinilai cukup baik, karena dengan latar belakang akademisi dan praktisi diharapkan dapat memberikan masukan bagi gubernur untuk mewujudkan Sumbar Madani sesuai visi dan misi yang terjuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hanya saja belakangan, keberadaan tim tersebut mulai memasuki ranah teknis yang menjadi tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar. Tim tersebut mengatur penganggaran, ikut mencoret anggaran termasuk mengancam kepala dinas.

“Kita mendapatkan informasi seperti itu (masuk ke ranah teknis). Kalau sudah begitu tidak benar lagi fungsinya. Sebaiknya bubarkan saja, agar gubernur tidak terjerumus oleh perbuatan tim tersebut,” ulasnya.

Jika terus dibiarkan katanya, justru program-program yang sudah disusun dan ditetapkan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) akan terganggu. Sementara DPRD hanya mengetahui dengan TAPD bukan TPSM.

“Kami dalam rapat memang sudah mempertanyakan keberadaan TPSM. Mereka memang tidak ada alokasi anggarannya. Tapi kalau ikut merecokan hal teknis, susah jadinya, TAPD sudah mengalokasikan kami tetapkan, kemudian diubah TPSM itu kacau. Apalagi dengan memberikan ancaman pada kepala dinas,” ujarnya.

Pengamat Ekonomi Prof. Syafrudin Karimi menilai DPRD Sumbar hendaknya mendesak Gubernur Mahyeldi terkait dengan capain program pembangunan. Bukan menyerang TPSM. Karena menurutnya, TPSM itu bukanlah harus dimintakan pertanggungjawaban oleh DPRD.

“Menurut saya, itu harus gubernur yang menjelaskan. DPRD tidak mengkritik TPSM, salah alamat DPRD. yang harus diperhatikan, kinerja gubernur,” katanya.

DPRD dapat mendesak gubernur untuk membuka Program Unggulan, berapa capaiannya. Kemudian buat indikator kinerja.

“DPRD kan cenderung berbicara politis. Walau DPRD lembaga politis, tapi pemilu masih lama lagi, bicaralah yang substantif untuk rakyat.

Terkait dengan TPSM yang menekan Kepala Dinas, menurutnya jika ada kepala dinas diatur oleh TPSM, bodoh kepala dinas itu. “Kepala dinas itu ada undang-undangnya. TPSM apa dasarnya,” katanya.

Untuk itu, Syafrudin berharap, kepala dinas di Pemprov Sumbar jangan mau ditekan oleh TPSM. Karena pimpinan kepala dinas bukanlah TPSM, tapi gubernur.

Sebelumnya, Gubernur Mahyeldi menunjuk TPSM untuk membantu menjalankan roda pemerintahannya. Sesuai SK tertanggal 1 November 2021 menetapkan, mereka adalah Tijas Utomo, S.E., Akt,MBA, Ph.D sebagai ketua, Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D wakil ketua, sekretaris Dr. Sudarman, MA.

Anggota terdiri dari, Dr. Jr. Hidayat, ST., MT. 1PM, Ir. Djoni, Acep Lulu Iddin, S.Sos, Yosritzal,ST,MT, Ph.D , Syarif Maulana,S.Sos.I, Hamdanus, S.Fil.I, M.Si, M. Zuhrizul, SE., MLt, Maksun Jatmiko, SE., MM, Muhammad Irfan, S.E., M.Si, Mulyadi Muslim, Lc, MA , Nikki Lauda Hariyona, S.Ikom., M.Sc.

Nama-nama itu sesudah ada perubahan tim, yang sebelumnya berisikan nama Medi Iswandi, Andri Yulika, Dr. Badrul Mustafa, Prof. Erigas, Dr. Rizki Aziz, Dr. M. Anwar dan Dr. Defrinal.(drd)

Komentar