Hukum

Operasi Keselamatan Singgalang 2022, Polres Bukittinggi Bukukan 564 Pelanggaran 

521
×

Operasi Keselamatan Singgalang 2022, Polres Bukittinggi Bukukan 564 Pelanggaran 

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bukittinggi menemukan sebanyak 564 pelanggaran di Operasi Keselamatan Singgalang, yang berlangsung selama 14 hari, 1 – 14 Maret 2022.

“Paling dominan pelanggaran yang ditemukan, yaitu pengendara roda dua. Pelanggaran banyak kepada pengendara roda dua terjadi menjelang hari libur dan hari libur,” kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, Selasa (15/3/2022).

Ia menyampaikan, sebanyak 564 pelanggar tersebut diantaranya, penindakan dengan tilang berjumlah 201 kasus, pelanggaran dengan cara ditegur baik secara tertulis atau lisan sebanyak 363 kasus.

“Beberapa pelanggaran yang kita temukan tersebut ada yang tidak menggunakan helm, melawan arus, kebut-kebutan dan lagi viral maraknya pelanggaran overdimensi dan overload,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemkab Tanah Datar Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026

Disampaikan, proses penindakan bagi para pelanggar disesuaikan dengan prosedur, ada dibayar pada saat tanggal sidang dan melalui e-tilang.

“Kalau memang ingin langsung silakan dibayar di e-tilang dengan BRIVA di Bank BRI,” ujarnya.

Ia menyebutkan, rata-rata mereka (para pelanggar, red) datang untuk sidang dengan menunggu hasil sidang baru membayarnya ke eksekutor (Kejaksaan).

“Untuk via BRIVA atau via e-tilang masih sedikit masyarakat menggunakan jalur untuk pembayaran melalui elektronik tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan, pelanggar yang rumahnya jauh dari Bukittinggi, misalnya dari Padang Panjang atau dari Payakumbuh, karena melakukan pelanggaran mau tidak mau tetap harus dilakukan penindakan.

“Penindakan itu kita selektif saja. Apabila memang surat-surat kendaraan yang dijadikan barang bukti, jadi surat-suratnya kita jadikan barang bukti. Namun apabila tidak ada satu pun yang bisa dijadikan barang bukti, terpaksa kendaraan harus kita jadikan barang bukti,” paparnya.

Baca Juga:  Cegah Kriminalisasi Notaris, INI Sumbar Berikan Pelatihan Hadapi Pemeriksaan Penyidik

“Bilang memang kendaraannya kita jadikan barang bukti, itu menjadi resiko dari para pelanggar kenapa berkendaraan tanpa membawa kelengkapan-kelengkapan sebagaimana mestinya,” ucapnya. (ray)