PADANG–Proses eksekusi lahan seluas lebih kurang seluas 400 meter persegi di bilangan Jalan Gajah Mada RT 02 RW 07 Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari termohon, Kamis (7/10/2021). Eksekusi Perdata No. 19/Eks. Pdt/2020/PN Pdg tersebut dikawal lebih kurang 126 personel atau satuan setingkat Kompi (SSK) jajaran Polresta Padang.
Karena lahan eksekusi lahan tersbut berada di pinggiran jalan sehingga sempat memicu kemacetan arus lalu lintas. Namun, arus lalu lintas di bilangan Jalan Gajah Mada itu kembali lancar setelah proses eksekusi tuntas. Karena aktivitas eksekusi hanya berjalan lebih kurang selama dua jam. Selain itu proses eksekusi iru juga menarik perhatian warga pengendara yang melintas.
Di lahan eksekusi seluas 400 meter persegi itu berdiri rumah permanen, yang selama ini dimanfaatkan sebagai kedai. Namun, di sela sela aktivitas alat berat bekerja merubuhkan bangunan pihak Nazir Cs sempat terjadi adu argumen dengan petugas. Akan tetapi alat berat bermerek Kobelco itu tetap bekerja merubuhkan bangunan permanen tersebut. Hanya berselang lebih kurang 2 jam eksekusi tersbut tuntas, yang diakhiri dengan pemasangan papan pengumuman dilarang masuk tanpa izin dari pihak pemohon Drs Irmansyah Cs.
Selain itu petugas dari jajaran Polresta Padang memberikam kesempatan kepada pihak termohon Nazir Cs untuk mengambil aset aset yang masih dimanfaatkan dalam tenggat waktu selama 7 hari. Tapi, setelah melewati tenggat waktu 7 hari maka pihak termohon harus meminta izin kepada pihak pemohon Drs Irmansyah Cs.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang H Hendri D SH mengatakan, eksekusi melalui usulan dari Drs Irmansyah Cs sebagai pemohon eksekuai.” Sementara, M Nazir Cs sebagai termohon, yang dilakukan hari ini Kamis (7/10/20),” ujar Hendri.
Kemudian berdasarkan perkara perdata No 97/pdt.g/1992 /PN. Padang, jo nomor: 102/Pdt/1993/PT. Padang jo reg nomor: 1172K/Pdt/2004 /eksekusi No. 19/eks. Pdt/2019 /PN Padang. Memang kasus ini telah tuntas di tingkat PN Padang pada tahun 1992 dan berlanjut dengan keputusan perdata pada di Pengadilan Tinggi (PT) Padang tahun 1993. (rjk)
Comment