Pendidikan

SE Wako Padang Belum Diberlakukan, Sekolah Tatap Muka di Padang Lanjut

244
×

SE Wako Padang Belum Diberlakukan, Sekolah Tatap Muka di Padang Lanjut

Sebarkan artikel ini

PADANG – Akhirnya Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan Kota Padang menunda pemberlakuan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang No. 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021 tgl. 5 Okt 2021.

Surat edaran tentang Penundaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Ganjil TP. 2021/2022 Di Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan belum diberlakukan.

Untuk itu, mulai besok tgl. 6 Okt 2021 Pembelajaran Tatap Muka tetap dilaksanakan.

“Benar tidak berlaku, tetap tatap muka,” sebut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Amrizal Rengganis, Selasa (5/10/2021) malam.

Siswa datang ke sekolah tidak memakai pakaian seragam sekolah (menggunakan baju bebas tapi sopan)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

BACA JUGA  Kultum Mufidah Puti Islami Pukau Jamaah Masjid Raya Koto Tangah

Sebelumnya, Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat edaran terkait kembali belajar daring. Surat itu ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Padang, Habibul Fuadi.

Surat dengan nomor Nomor: 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021 berisikan, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan.

Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua, dapat disampaikan
sebagai berikut:

1. Terhitung mulai tanggal 6 Oktober sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 Kegiatan
pembelajaran tatap muka dilakukan secara daring/online.

BACA JUGA  Masuk 10 Besar Nasional, Sumbar Daerah Pengelola Arsip Bernilai Baik

2. Jika siswa mengalami kesulitan belajar selama pembelajaran Daring/Online, sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka pelayanan konsultasi/bimbingaan belajar, dalam hal ini sekolah mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam hal pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan maka:
a. Sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan;
b. Melakukan vaksinasi kepada siswa yang sudah berusia 12 tahun;
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum divaksin agar dapat melaksanakan
vaksinasi.
d. Berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan vaksinasi. (Bdr)

Comment