PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bakal menetapkan status siaga darurat bencana hingga 31 Desember 2021.
Penetapan itu terkait dengan tingginya potensi bencana yang terjadi di Sumbar. Terutama bencana banjir, longsor dan banjir bandang.
“Kita sedang siapkan SK nya (surat keputusan) mengingat potensi hujan yang masih tinggi,”sebut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Erman Rahman, Sabtu (25/9/2021).
Dikatakannya, surat itu nantinya ditujukan kepada bupati/walikota di Sumbar. Karena potensi banjir dan longsor selalu mengancam pada musim penghujan.
“Kita minta masyarakat selalu waspada terhadap bencana banjir dan longsor,”sebutnya.
Dengan surat tersebut nantinya agar dapat mengantisipasi dampak yang lebih besar akibat kejadian bencana banjir dan tanah longsor.
Selanjutnya pemerintah kabupaten dan kota dapat melakukan sosialisasi mitigasi dan kesiapsiagaan antisipasi bencana banjir dan tanah longsor kepada masyarakat.
Terutama di kawasan daerah aliran sungai dari hulu hingga hilir.
Kemudian, menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat dan dunia usaha guna antisipasi terjadi banjir dan tanah longsor di wilayah masing-masing.
Khususnya di kawasan yang rawan bencana akibat curah hujan tinggi. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi menyebabkan bencana.
Kemudian, melaporkan upaya kesiapsiagaan antisipasi banjir yang sedang dan akan dilaksanakan di wilayah rawan banjir dan tanah longsor.
Mengaktifkan Satgas Penanggulangan Bencana dan Kelompok Siaga Bencana, logistik dan peralatan kebencanaan. (Bdr)
Comment