PADANG – Walikota Padang Hendri Septa memastikan Amasrul masih Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang. Bahkan, hingga ia dilantik menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar Amasrul belum diberhentikan.
Demikian Walikota Padang, Hendri Septa menegaskan dalam suatu jumpa pers di Balaikota Padang, Selasa (24/8/2021). Untuk itu, Hendri akan melaporkan kondisi tersebut pada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya tidak memberhentikan pak Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang,”sebut Hendri.
Hendri Septa juga heran kenapa tiba-tiba Amasrul dilantik Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala BPMD Sumbar.
Bahkan, katanya Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.
Untuk itu, Hendri kembali menegaskan, dengan kondisi itu maka Amasrul masih berstatus Sekdako Padang. Amasrul juga tidak mengundurkan diri dan saya tidak memberikannya izin. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekdako Padang.
Dijelaskannya, selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako di Pemko Padang. Mulai dari gaji dan tunjangan sebagai Sekdako Padang masih diterima Amasrul.
Merujuk pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 bahwa, PNS yang sedang dalam pemeriksaa tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan itu, maka pelantikan Amasrul menjadi Kepala BPMD melanggar PP 53/2010.
Dalam kesempatan itu, Hendri juga menjelaskan, terkait pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Amasrul. Diuraikannya, Amasrul dinilai telah melanggara PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Terutama terkait pelanggaran kepatuhan pada pimpinan.
Sebagaimana diatur pada pasal 25 PP 53/2010 terkait dengan tingkat hukuman. Maka dapat dibentuk tim pemeriksa. Kemudian pasal 27 dalam upaya kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebastugasan.
“Jadi untuk memeriksa pak Amasrul itu tidak tiba-tiba saja, tapi butuh waktu dan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hendri.
Sementara terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Amasrul, dijelaskan proses pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dilakukannya tidak melanggar aturan.
“Jadi saya tidak melanggar aturan. Karena aturan menyebutkan untuk melakukan pelantikan JPT dapat dilakukan uji kompetensi, itu ada kata dapat. Berarti bisa dilakukan bisa tidak. Ini yang tidak dipahami pak Amasrul,” ungkap Hendri.
Tidak Ada Izin
Hendri Septa mwnambahkan, saat Amasrul dilantik menjadi BPMD Sumbar, tidak pernah meminta izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut.
“Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa pak Amasrul dilantik,”ungkap Hendri heran.
Hadir pada kesempatan itu, Plh Sekdako Padang, Edi Hasyimi, Kepala BPSDM, Arfian, Kabag Hukum Yopi Krisnova serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis.(*/rjk)
Comment