PADANG – Walikota Padang Hendri Septa memastikan Amasrul masih Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang. Karena sejak dilantik menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar Amasrul belum diberhentikan.
Demikian ditegaskan Walikota Padang, Hendri Septa Selasa (24/8) dalam jumpa pers. Untuk itu, Hendri akan melaporkan kondisi tersebut pada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya tidak memberhentikan pak Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang,”sebut Hendri.
Hendri Septa juga heran dengan tiba-tiba Amasrul kemudian dilantik oleh Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala BPMD Sumbar.
Bahkan, katanya Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.
Untuk itu, Hedri Septa kembali menegaskan, dengan kondisi itu maka Amasrul masih berstatus Sekdako Padang. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekdako Padang.
Dijelaskannya, selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako di Pemko Padang. Mulai dari gaji dan tunjangan sebagai Sekdako Padang masih diterima Amasrul.
Merujuk pada pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 bahwa, PNS yang sedang dalam pemeriksaa tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan itu, maka pelantikan Amasrul menjadi Kepala BPMD melanggar PP 53/2010.
Hendri Septa juga mengungkapkan, saat Amasrul dilantik menjadi BPMD Sumbar, tidak pernah memintah izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut.
“Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa pak Amasrul dilantik,”ungkapnya heran.
Hadir pada kesempatan itu, Plh Sekdako Padang, Edi Hasyimi, Kepala BPSDM, Arfian, Kabag Hukum Yopi Krisnova serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis.(Bdr)
Comment