PADANG – Polemik pembelian mobil dinas baru Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar apakah sudah sesuai aturan..?
Merujuk pada sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Pengadaan fasilitas mobil dinas untuk kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan dinas untuk kepala daerah merujuk kapasitas mesin yang diukur dalam satuan cubical centimeter (cc). Ketentuan cc kendaraan dibedakan antara sedan dengan jip. Jadi bukan harga yang menentukan.
Sementara Gubernur Mahyeldi ketika ditanya terkait mobil dinas barunya, mengaku mobil dinas yang lama jenis Fortuner yang ditinggal mantan Gubernur Irwan Prayitno sudah rusak.
“Mobil lama sudah rusak, rem blong, enggak mungkin itu dipakai,” kata Mahyeldi wartawan usai rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (16/8/2021).
Kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur dapat menggunakan mobdin sedan berkapasitas mesin 3.000 cc, dan jip 4.200 cc. Sedangkan batas maksimal kapasitas mesin mobdin untuk wakil gubernur yaitu sedan 2.500 cc, dan jip 3.200 cc.
Sementara aturan pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota, kapasitas mesinnya hingga 2.500 cc untuk sedan dan 3.200 cc untuk jip. Sedangkan mobdin untuk wakil bupati atau wakil wali kota kapasitas mesinnya 2.200 cc untuk sedan, serta 2.500 cc untuk mobil jip.
Artinya tolok ukur fasilitas mobdin kepala daerah bukan pada harga kendaraannya. Walau memang besaran kapasitas mesin akan mempengaruhi harga kendaraan. Di luar aturan Permendagri tentang kapasitas mesin, ada aturan tidak tertulis tentang asas kepatutan.
Apalagi bila kinerja kepala daerah tersebut terbilang tak spesial. Sebab masih banyak urusan wajib yang harus diselesaikan jajaran pemerintahannya, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan perbaikan infrastruktur.(Bdr)
Comment