PADANG – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Level 4 Luar Pulau Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan atau sampai tanggal 23 Agustus.
Ada 45 kabupaten dan Kota diperpanjang Level 4. Termasuk Kota Padang, di Sumatera Barat.
Kepastian perpanjangan itu disampaikan Menko Perekonomian Erlangga Hartanto bersama Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, atas arahan Presiden Joko Widodo, Senin (9/8/2021) secara virtual.
Pada level 4 tersebut maka, untuk kegiatan perdagangan atau pasar hanya boleh 25 persen. Kemudian industri dan rangkaiannya dibuka, tapi jika terjadi klaster harus ditutup kembali.
Untuk sektor pendidikan tidak ada tatap muka. Sedangkan kegiatan ibadah hanya boleh 25 persen, atau maksimal 30 orang.
“Sesuai arahan Presiden, khusus untuk pelaksanaan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali, memang diperpanjang lebih lama. Karena peningkatan khasus masih tinggi dibanding Jawa Bali,” sebutnya.
Dikatakannya, hingga kini luar Jawa dan Bali menjadi penyumbang kasus sebanyak 46 persen dari total kasus. Dengan itu, PPKM Level 4 diperpanjang.
” Untuk itu pelaksanaan vaksinasi menjadi pethatian khusus oleh Presiden. Dalam waktu dekat sebanyak 73 dosis vaksin selama Agustus akan disebar pada masing-masing provinsi,” ungkapnya.
Selain Level 4, pemerintah juga memberlalukan PPKM Level 3 dan 2. Khusus PPKM level 3, pembatasan kegiatan diberikan kelonggaran hingga 50 persen.
Sehingga, kegiatan industri dan pendukungnya boleh beraktivitas. Perdagangan atau pasar-pasar boleh maksimal 50 persen.
Begitu juga denga pendidikan boleh tatap muka, maksimal kelas 50 persen dengan penerapan prokes ketat. Termasuk pelaksanaan ibadah, maksimal 50 persen dengan syarat pokes ketat.
Dari total daerah yang melaksanakan PPKM adalah, sebanyak 45 kabupaten dan kota Level 4, sebanyak kabupaten dan kota 302 Level 3 dan 39 kabupaten dan kota level 2.
Rincian pelaksanaan perpanjang itu nantinya akan ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. (Bdr)
Comment