PADANG – Penunjukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Hansastri tinggal menunggu pelantikan.
Surat keputusan (SK) pengangkatan putra Pasaman Barat ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).
“Keppres telah diteken Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2021. Dan, sudah diterima Kemendagri,” ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hamdani, Senin (9/8/2021).
Dikatakannya, sesuai ketentuan, setelah Keppres tersebut keluar, maka Hansastri yang kini menjabat Kepala Bappeda Sumbar itu segera dilantik Gubernur dalam jabatan barunya sebagai Sekdaprov Sumbar.
“Tinggal menanti pelantikan saja lagi oleh gubernur. Secepatnya dalam Minggu ini. Administrasi sudah dalam proses,” kata Hamdani yang pernah menjabat Pj Gubernur Sumbar dan Bali itu.
Lebih lanjut Hamdani menegaskan, pelantikan Sekdaprov defenitif itu perlu segera dilakukan, agar mesin birokrasi dalam penanganan pandemi Covid-19 di Sumbar bisa bergerak cepat.
“Agar mesin birokrasi, dalam hal ini kepala OPD bisa bergerak cepat dan taktis membantu gubernur mengatasi kendala-kendala yang ada saat ini. Apalagi, secara nasional saat ini Sumbar termasuk daerah yang tinggi penyebaran Covid-19 dan jadi atensi Bapak Presiden,” tambahnya.
Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang melakukan pembinaan, koordinasi dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota di Sumbar.
“Fungsi itu melekat. Jadi, sekdaprov membantu gubernur dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut sehingga berjalan baik,” tegasnya.(Bdr)
Comment