PADANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar menangkap 74,36 gram lebih narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dibawa dari Sumatera Utara masuk Padang Pariaman lewat jasa pengiriman barang.
Penangkapan itu berlangsung pada Senin (26/7) sekira pukul 15.40 WIB. Pengungkapa itu kolaborasi BNNP Sumbar dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B
(KPBC) Teluk Bayur. Petugas berhasil diamankan barang bukti 74,36 gram ganja.
“Dalam aksi ini pelaku dengan identitas Fbri Hartoni, (27) warga Puncuang Anam Kampuang Guci Kenagarian Tandikek
Selatan Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman,”kata Kepala BNNP Sumbar, Khasril pada jumpa pers, Jumat (30/7).
Pengungkapan itu dimulai pada Sabtu (24/7) BNNP Sumbar dan Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBC) Teluk
Bayur mendapatkan informasi ada pengiriman Narkotika jenis Ganja yang
berasal dari Kota Medan, Sumut melalui sebuah jasa ekspedisi pengiriman barang.
Tim BNNP Sumbar dan KPBC Teluk Bayur mendatangi kantor ekspedisi untuk memastikan isi dari paket yang dicurigai tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dengan disaksikan oleh
pihak ekspedisi, maka didapatkan hasil bahwa di dalam paket tersebut terdapat
daun, batang dan ranting kering yang dibungkus dengan kantong plastik dan kain
berwarna hitam. Setelah dilakukan pengujian kandungan zat Narkotika,
didapatkan hasil bahwa daun, batang dan ranting tersebut positif mengandung
THC (ganja).
Setelah mengetahui isi dan kandungan dalam paket tersebut, tim membungkus kembali paket tersebut seperti semula.
Tim kemudian memutuskan untuk melaksanakan kegiatan Controlled Delivery
(CD) ke daerah Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan alamat penerima.
Pada Senin (26/7) Tim BNNP Sumbar dan KPBC Teluk Bayur bekerja sama dengan pihak ekspedisi menuju ke alamat pengiriman paket tersebut. Sekitar pukul 15.40 WIB di depan Pasar Sago tepatnya di Pinggir Jalan
Raya Ampalu-Padang Sago, Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago,
Kabupaten Padang Pariaman, tim berhasil mengamankan seorang pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan infomasi bahwa pengirim paket
yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut cukup aktif
mengirimkan Narkotika jenis Ganja ke berbagai daerah di Indonesia.
“Terhadap pengirim dan jaringannya ini sedang kita dalami,”katanya.
Atas perbuatan itu pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) JO
127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Bdr)
Comment