BUKITTINGGI– Pasca penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengeluarkan kebijakan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bukittinggi, Nomor : 800/ 15/ III-BKPSDM/ 2021.
Dalam surat edaran itu disebutkan 75 persen ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi menjalankan tugas kedinasan di rumah dan 25 persen menjalankan tugas kedinasan di kantor.
Surat Edaran yang ditandatangi Wali Kota Erman Safar, diberlakukan, menyusul setelah adanya intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“SKPD yang bersifat pelayanan tetap melaksanakan tugas seperti biasa, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Namun jika dibutuhkan, Kepala SKPD dapat membuat jadwal pelayanan sesuai kebutuhan,” terang Wako usai menggelar rapat bersama Forkopimda Bukittinggi, di Balaikota, Bukit Gulai Bancah, Selasa (6/7/21)
Dilanjutkan Wako Erman, bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan dan Dinas tetap menjalankan tugas di SKPD masing-masing dengan ketentuan, pejabat eselon II dan III berdinas seperti biasa. Sementara pejabat eselon IV dapat bekerja dari rumah sesuai kebutuhan. Adapun bagi pelaksana/ tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dari rumah, kecuali bagi staf pendukung, seperti petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lainnya.
Dijelaskan Wako, eselon III dan IV pada kantor dan kecamatan, Lurah, sekretaris Lurah, Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), Kepala Tata Usaha, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Sedangkan pelaksana/ tenaga kontrak di unit kerja tersebut, dapat melaksanakan tugas di rumah sesuai dengan kebutuhan SKPD.
“Terhadap Kepala Sekolah SMP/ SD/ TK dan tenaga kependidikan, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk para guru, dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai kebutuhan UPTD,” jelasnya.
Lebih lanjut Wako mengatakan, khusus bagi ASN/ tenaga kontrak yang memiliki riwayat penyakit menahun, seperti jantung, ginjal, paru-paru, asma dan lainnya dapat melaksanakan tugas dari rumah. Hanya saja, harus menyertakan Surat Keterangan Dokter Pemerintah.
“Penerapan kerja dari rumah juga meliputi bagi ibu hamil dan menyusui,” katanya.
Dalam edaran itu, Wako juga menegaskan, ASN/ tenaga kontrak yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan ke luar daerah tanpa seizin Kepala SKPD. Dalam keadaan mendesak, ASN/ tenaga kontrak dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.
“Nantinya, hasil pekerjaan yang dilakukan dari rumah dilaporkan oleh tiap-tiap ASN/ tenaga kontrak kepada pimpinan SKPD bersangkutan melalui pemanfaatan teknologi informasi,” tegasnya.
Wako Erman menambahkan, seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan peserta agar dibatalkan, terkecuali apabila tingkat urgensinya sangat tinggi.
Ketentuan bekerja dari rumah bagi ASN/tenaga kontrak di lingkungan Pemko Bukittinggi tersebut akan dievaluasi seiring perkembangan terakhir tingkat penyebaran Covid 19 di kota itu. (ank)
Comment