PESSEL-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, menyerahkan berkas dan dua tersangka Ketua KONI Pessel Rozi Marzeky dan Bendahara Atrisno ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan penyidik Tipikor Polres Pessel ke JPU Kejari Pessel diruang Unit Tipikor Polres Pessel.
Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose SH didampingi Kanit Tipikor Ipda Alwi Ramadani, SH pada Pos Metro membenarkan perihal penyerahan berkas tahap II dugan Korupsi dana hibah KONI Pessel periode 2018 -2019 ke JPU Kejari Pessel.
” Ya, untuk berkas da bukti – bukti serta dua orang tersangka atas nama Rozi Marzeky dan bendahara Atrisno untuk proses selanjutnya telah dilimpahkan ke Kejari Pessel,” tegas Kanit Tipikor Alwi.
Sebelumnya, dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di tahanan Polres Pessel, Rabu (16/6/2021). Setelah menjalani rangkaian panjang pemeriksaan saksi – saksi lainnya. Dan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumbar terdapat kerugian negara sebesar Rp123.803.859.
“Dari pemeriksaan, juga keterangan saksi penyidik Tipikor Polres Pessel akhirnya menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Pessel sebagai tersangka,” ungkap Alwi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan Dona Rumiris Sitorus SH MHum melalui Kasi Intel Kejari Pessel Ricko Za Musti SH ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Pessel telah menerima pelimpahan berkas tahap II perkara dugaan dana KONI Pessel periode 2018 -2019, dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pessel hari ini.
Beberapa dokumen, juga dua orang tersangka telah diterima dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Pessel. ” Jika surat dakwaan dan administrasi lainnya sudah selesai. Segera kita akan daftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang untuk disidangkan,” tegas Kasi Intel Kejari Pessel.
Kembali Ricko menyampaikan bawah dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2018 -2019 dengan kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.123.803.859. (*/rjk)
Comment