BUKITTINGGi — Nyali Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dipertanyakan. Pasalnya, PUPR tak berani membongkar bangunan yang terletak di Luak Anyir, Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan, persisnya dipinggir jalan utama ke kantor Balaikota. Padahal bangunan tersbut telah lama disegel, namun hingga kini belum dibongkar.
Kadis PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat AE saat dikonfirmasi terkait bangunan masih berdiri dan bahkan telah ditempati pemiliknya. Kata dia berdalih 1 terkait Pennington pihaknya terlebih dulu akan meminta saran kepada wali kota.
“Bangunan tersebut sudah disegel. Segelnya dibukanya. Kita akan surati lagi. Jika bangunan sudah disegel berarti ada pelanggaran seperi tidak ada izin atau IMB-nya,” kata Rahmat AE, Kamis (3/6/2021).
Kemungkinan ada dugaan “main mata” antara Dinas PUPR dengan pemilik bangunan, mengingat bangunan tersebut sudah mendapatkan SP-1 hingga SP-2. SP tersebut terkait pembongkaran bangunan tanpa IMB ditujukan kepada pemiliknya. Bahkan SP tersebut sudah dilayangkan lama, sejak pertengahan 2020 lalu.
Namun bukannya dibongkar, bangunan mirip ruko dua pintu yang dinilai tidak sesuai dengan persil tersebut sudah mulai ditempati. Bidang Tata Kota Dinas PUPR yang dulu menyegel bangunan, bakalan menindak pemilik bangunan itu.
Penilain Rahmat, bangunan itu harusnya dibongkar, mengingat kalau sudah disegel berarti kelanjutan pembangunan sudah tidak diperbolehkan.
“Kalau sudah ada penyegelan berarti ada pelanggaran, seperti tidak memiliki IMB dan melanggar peruntukan. Kita akan kembali memberi surat ke pemiliknya,” katanya.
Sebagaimana pernah dikonfirmasi sebelumnya, Dinas PUPR Kota Bukittinggi akan bongkar bangunan tanpa izin yang terletak dipinggir jalan utama menuju kantor balai kota setempat.
“Kita telah kirim Surat Peringatan 1 (SP-1) dan juga SP-2 tentang pembongkaran bangunan tanpa IMB tersebut kepada pemiliknya. Akan tetapi tidak diindahkan. Jadi, bangunan tersebut terpaksa kami bongkar sendiri bersama Satpol PP dan tim SK-4,” katanya kala itu.
Ia mengatakan, sebelumnya, pihak PUPR telah mencoba memberitahukan agar bangunan itu dibongkar sendiri oleh pemilik atau pengembang sebelum dibongkar Satpol PP bersama tim SK-4.
Apa lagi, kata dia, selain itu pemilik maupun pengembang juga membangun jembatan dengan mengambil akses jalan menuju kantor balai kota.
“Sudah diberitahu secara persuasif agar pengembang maupun pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan tersebut, termasuk jembatan akses jalan ke balai kota,” ujarnya.
Kini, bangunan tersebut bukannya dibongkar pemilik, tetapi telah ditempati. Dinas PUPR, kata Rahmat, tinggal mengesekusi bangunan tersebut. (amr/ank)
Comment