Ekonomi

Warga Tak Mampu Keluhkan Tagihan SPPT PBB yang Melambung Tinggi

232
×

Warga Tak Mampu Keluhkan Tagihan SPPT PBB yang Melambung Tinggi

Sebarkan artikel ini

PADANG-Masyarakat Kota Padang mengeluh, terutama warga kurang mampu, menyusul tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang melambung tinggi. Kenapa tidak, jika ditilik secara persentasenya kenaikan PBB tahun ini mencapai 200 persen lebih.

Tentu, kenaikan ini sangat memberatkan masyarakat terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Apalagi, bagi masyarakat yang memiliki ekonomi kurang mampu. Ditambah dengan sulitnya ekonomi saat ini di tengah pusaran bencana non alam, yakni pandemi Covid-19.

“Kenaikan pajak PBB saat ini memang cukup mengejutkan bagi kami yang memiliki ekonomi lemah ini. Ditambah dengan sulitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Iya (45), salah seorang warga Sungai Sapih Kuranji, Kota Padang Sumbar, Sabtu (24/4/2021).

BACA JUGA  Didampingi Anies Baswedan Presiden Jokowi Buka Perdagangan BEI

Sebelumnya, ia mengaku sebidang tanahnya memiliki pajak senilai Rp60 ribu, sekarang tahun 2021 ia ditagih melalui SPPT sebesar Rp200 ribu lebih. Dana ratusan ribu lebih saat ini memang terasa berat, di tengah sulitnya ekonomi dihantam badai Covid-19 ini.

Tapi, di sisi lain yang memberatkan bagi masyarakat tak mampu terkait pajak lahan yang dimiliki tidak produktif. Di antaranya lahan kosong berupa, lahan rawa-rawa dan lahan bebatuan yang tidak produktif untuk ditanam. Sehingga dengan kebaikan PBB ini jelas menyulitkan masyarakat, terutama yang bermukim Padang Pinggiran Kota (Papiko).

Jadi hal ini harus menjadi perhatian bagi legislator yang warga pemilihnya berada di Papiko. Sebab warga Papiko ini selain bangunan mereka mimiliki lahan tanah pusako tinggi, akan tetapi kurang produktif secara ekonomi,bagi masyarakat tidak mampu.

BACA JUGA  Hingga Oktober 2024, Baznas Padang Kumpulkan Rp14,07 Miliar Dana Zakat

Anggota DPRD Padang Mastilizal Aye mengaku, prihatin juga dengan himpitan ekonomi yang mendera kehidupan masyarakat saat ini. Karena di tengah susahnya ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, mereka diberatkan lagi dengan kanaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021 yang mencapai 200 persen.

“Apalagi, datangnya SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) PBB di saat pengeluaran banyak menjelang lebaran pada bulan Ramadhan 1442 H ini,” ujar Aye panggilan akrab Mastilizal Aye.

Dikatakan Aye, ya benar Pemko Padang mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi, tapi yang kena dampak besar masyarakat yang memiliki ekonomi yang kurang mampu. Karena, ada dari sebagian masyarakat kurang mampu itu memiliki lahan, tapi kurang produktif, tentu dengan kenaikan PBB lebih 200 persen sangat memberatkan mereka.

BACA JUGA  Baznas Padang Bantu Tenaga Kerja Magang ke Jepang

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin mengakui, soal kenaikan persentase PBB tersebut sudah. Dan Di tak menampik kenaikan PBB tersebut mencapai 200 persen. Selain itu juga dipengaruhi NJOP (nilai jual objek pajak) di mana setiap kecamatan tidak sama nilai nominal NJOP – nya.
“Seperti NJOP di sekitar Kecamatan Kuranji berbeda nilainya dengan NJOP di kawasan bagian barat,” ujar Al Amin.

Bahkan, kata Al Amin, banyak warga yang senang dengan kedatangan SPPT PBB ke rumah mereka. “Sehingga tidak ada rasa keberatan bagi masyarakat,” ujar Al Amin. (rjk)

Comment