BUKITTINGGI– Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat Erman Safar melalui Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi menyatakan, tempat uji kelayakan kendaraan (keur) di Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam yang ditutup awal Januari 2021 sebab dinyatakan Kementrian Perhubungan Darat tidak memenuhi akreditasi, kini sudah bisa dioperasikan kembali. Hanya saja izin operasional keur tersebut diamanahkan ke Pemkab Agam.
“Melalui pertemuan antara Pemkab Agam, Pemko Bukittinggi dan Organda (Organisasi Angkutan Darat) kemarin, ternyata keur di Gadut boleh kembali dioperasinalkan. Tapi, amanah pengoperasian tersebut diberikan ke Pemkab Agam. Jika tempat pengujia kendaraan itu hingga kini belum menerima keur, silakan dipertanyakan ke Dishub Agam atau Pemkab Agam,” ujar Marfendi kepada wartawan di Bukittinggi, Rabu (24/3/2021).
Menurut Wakil Walikota, peralatan operasional atau fasilitas keur yang dimiliki Pemkab Agam diketahui belum mencukupi. Sementara untuk Pemko Bukittinggi alat pengujian kendaraan cukup memadai dan layak dipergunakan.
“Kita sudah punya tujuh alat pengujian kendaraan. Semua peralatan yang kita miliki sudah dikalibrasi dan tinggal instal ulang sistem saja. Untuk operasionalnya, tinggal menunggu amanah dari Dishub Provinsi,” kata Marfendi akrab disapa Buya ini.
Sejauh ini, lanjut Wakil Walikota, kendaraan yang berasal dari Pemkab Agam dan Bukitinggi untuk menguji kelayakan operasional kendaraannya, terpaksa menumpang keur ke daerah kabupaten/ kota tetangga, seperti ke Solok, Payakumbuh dan Padangpanjang.
“Numpang keur kendaraan ke tempat lain itu, sangat dikeluhkan oleh pemilik kendaraan dan mereka sampaikan ke Organda. Keluhan pemilik kendaraan karena biaya pengujian sangat tinggi hingga mencapai tiga kali lipat,” jelas Buya.
Wakil Walikota berharap, permasalahan yang ada di keur Gadut, terutama bagi Pemkab Agam, secepatnya bisa teratasi dan tempat pengujian dibuka kembali, sehingga pemilik kendaraan tidak dibebani biaya tinggi. (ank)
Comment