BUKITTINGGI – Dunia pendidikan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, awal tahun 2021 ini mendapatkan catatan kelam. Dua orang pelajar di kota wisata tersebut terlibat perkelahian, hingga berujung kematian, Sabtu (6/2/2021), sekitar pukul 12.01 WIB. Perkelahian maut tersebut diduga dipicu urusan asmara dengan perempuan.
Peristiwa duel maut berlokasi di belakang balok itu, sangat disayangkan, terjadi di jalan, yang bagian sisi pinggir dua bidang jalan tersebut merupakan rumah dinas wali kota Bukittinggi dan rumah dinas Bupati Agam.
Korban berinisial “F’ (16), yang merupakan pelajaran kelas 10 di MAN Gulai Bancah, Bukittinggi ini, menghembus kan nafas terakhirnya di RS Yarsi Bukittinggi, sekitar pukul 18.17 WIB, diduga efek dari akibat hantaman menggunakan helm pelaku berinisial “NR’ (17), pelajar kelas 10 SMA Pembangunan, Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Chairul Amri Nasution, mengatakan, korban berinisial F dan pelaku NR, yang keduanya masih pelajar terlibat perkelahian di daerah Belakang Balok, diduga peristiwa dipicu asmara.
Korban dan pelaku, sebelumnya sudah saling kontak untuk bertemu di tempat kejadian peristiwa (TKP). Korban datang dengan motor bersama satu orang temanya. Sedangkan pelaku juga mengendarai sepeda motor, datang ditemani dua orang temannya.
Setelah saling bertemu, keduanya tanpa dibantu teman mereka masing-masing terlibat perkelahian, dimana pelaku NR menggunakan helm menghantam kepala korban F, sehingga terjatuh ke aspal.
Setelah korban terjatuh, pelaku NR lalu menginjak kepala korban, yang mengakibatkan korban tak berdaya. Warga Gulai Bancah tersebut lalu dilarikan ke RS Yarsi, namun nyawanya tak tertolong.
Saat ini, pelaku NR, sekarang dengan status anak yang berurusan dengan hukum (ABH), warga Jorong Kubang Duo Koto Panjang, Nagari Simpang Bukit, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam tersebut sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Kini barang bukti berupa helm yang digunakan pelaku, sudah diamankan termasuk pelaku juga sudah berada di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3, UU No 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak Jo to UU No 11 tahun 2012 tetang sistem peradilan pidana anak.
Wanita yang membuat keduanya mau baku hantam, berinisial ‘AF” (16), pelajar kelas 10 MAN Gulai Bancah. “AF’ ditemui saat melayat korban di RS Yarsi, mengatakan, sudah putus dengan korban. Ia lalu berkenalan dengan pelaku “NR” baru tiga bulan, dan telah menjalin hubungan pacaran. (amr)
Comment