Nasional

Kementrian PUPR Alokasikan Rp122 Miliar untuk Penyediaan Perumahan di Sumbar

179
×

Kementrian PUPR Alokasikan Rp122 Miliar untuk Penyediaan Perumahan di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Kerja Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sumbar, Syamsul Bahri.ist

PADANG- Guna memberikan hunian yang layak bagi keluarga tidak mampu, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali alokasikan 2.400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumbar. Karena jumlahnya turun, pemerintah akan melaksanakan dengan skala prioritas.

“Ini sebenarnya jumlahnya jauh turun dari yang direncanakan. Penuruan alokasi ini karena memang anggaran kita terbatas akibat pandemi covid-19,”sebut Kepala Satuan Kerja Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sumbar, Syamsul Bahri, Rabu (6/1/2021).

Dikatakannya, semula alokasi BSPS atau biasa disebut program bedah rumah ini, bagi Sumbar sebanyak 4.850 unit. Kemudian setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) keluar, alokasi itu turun menjadi 2.400 unit.

BACA JUGA  Mendagri Tito Karnavian Dijadwalkan Jadi Inspektur Gelar Pasukan Satpol PP dan Satlinmas se-Indonesia di Sumbar

“Turun separuhnya,”ujarnya.

Disebutkannya, alokasi tersebut nantinya akan disebar pada sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumbar. Terutama daerah-daerah yang memiliki rumah tidak layak huni lebih banyak. Seperti di Pesisir Selatan, Kota Padang, Padang Pariaman dan Pasaman Barat.

Sementara kriteria penerima BSPS itu nantinya juga akan diseleksi sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan. Diantaranya Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni. Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya. Kemudian penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

BACA JUGA  Musda PJK Sumbar Petahana Terpilih Kembali, Nofrijal Mintak Sukseskan Harganas 2020

Pemberian BSPS berdasarkan kriteria yang diusulan dari Bupati/ Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Meski begitu, sesuai dengan kenaikan harga material, kemungkinan total nilai dana stimulan tersebut akan naik. Dari sebelumnya Rp17,5 juta, kemudian naik menjadi Rp20 juta.

Comment