Hukum

Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri

290
×

Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Padang—Calon Gubernur Sumbar, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). Penetapan tersangka itu berkaitan dengan melakukan kampanye pada media televisi diluar dari waktu yang ditentukan alias curi start.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan Mulyadi telah ditetapkan tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan alat buktinya sudah mencukupi.

“Benar, calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu. Rencananya, Senin 7 Desember 2020 akan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Awi kepada wartawan, Sabtu (5/12).

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyangkut salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumbar 2020, ditangani oleh Bareskrim Polri. ”Memang ada perkara itu, tapi ditangani di Bareksrim,” ungkap Kombes Pol Satake.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020. Namun, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

BACA JUGA  KPK Sebut Surat Meminta Sumbangan Gubernur Mahyeldi masuk Gratifikasi

“Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal, mengatakan bahwa ia menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri pada Senin (23/11) untuk memberikan keterangan. Karena sedang sakit, ia mengirim dua anggota tim ke Bareskrim pada Selasa (24/12).

Soal pelaporan kasus tersebut, Miko menjelaskan pihaknya melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11) dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara “Coffee Break” di TV One pada hari itu. Alasannya, kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.

Sebelumnya, calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi telah dilaporkan ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri. Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukni itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) mencuri start kampanye.

BACA JUGA  Kasus Pengusiran Wartawan, Setelah ke Polda Oknum Pemprov Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman Sumbar

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi. Sebelumnya, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Brigjen Pol Awi menyampaikan, tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kasus Sudah Di-SP3-kan Tak Bisa Dibuka Kembali

Partai Demokrat (PD) menegaskan akan menghadapi kasus tersebut. “Soal Pilgub Sumbar, walau Partai Demokrat merasa dizalimi, akan tetap menghadapi. Toh, tidak membatalkan pencalonan,” kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu PD Andi Arief kepada detikcom, Sabtu (5/12/2020).

Andi menilai penetapan tersangka menjelang masa tenang perhelatan Pilkada 2020 sangat aneh. Hal ini, dikatakan Andi, dapat membuat publik mempertanyakan tugas aparat kepolisian.

“Menetapkan tersangka pelanggaran pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi menjelaskan duduk perkara kasus yang dikenakan kepada Mulyadi secara singkat. Ia mengatakan Mulyadi tidak sedang kampanye, melainkan diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.

“Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi, bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar,” ucap Andi. (Rel/bdr)

Comment