Ekonomi

Sumbar Peroleh DIPA Rp31 Triliun, Irwan Prayitno: Gunakan Segera

171
×

Sumbar Peroleh DIPA Rp31 Triliun, Irwan Prayitno: Gunakan Segera

Sebarkan artikel ini
Gubernur Irwan Prayitno serahkan DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 di Auditorium Gubernuran, Jum'at (27/11/2020).ist

PADANG – Sumatera Barat memperoleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp31,88 triliun,jumlah itu terdiri dari bentuk belanja kementrian dan lembaga sebesar Rp11,29 triliun dan dana transfer sebesar Rp20,59 triliun. Diharapkan diserahkannya DIPA tersebut dapat menggerakan kembali perekonomian Sumbar.

“Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat berat di mana pandemi Covid-19 yang menyerang bangsa ini, terutama pada sektor kesehatan dan kemudian memicu pada sektor ekonomi. Bahkan Sumbar sempat mengalaminya,” sebut Gubernur Irwan Prayitno pada penyerahan DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 di Auditorium Gubernuran, Jum’at (27/11/2020).

Acara penyerahan ini berbeda pada tahun – tahun sebelumnya, penyerahan ini dilakukan secara Hybrid yakni secara langsung simbolis kepada 14 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja dan empat Bupati/Walikota secara virtual kepada seluruh KPA dan Bupati/Walikota.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan Penyerahan DIPA 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, transpormasi ekonomi lebih cepat. Upaya ini merupakan bukti bahwa Indonesia dapat tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA  Pada Usia ke-2, Bank Sampah Pancadaya Taratak Paneh Bertekad Lebih Maju  

Dalam menghadapi pandemi yang timbul pemprov Sumbar bersama Kementerian/Lembaga (K/L) harus saling bekerjasama sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, untuk memastikan agar APBN tetap mampu mewujudkan Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Selain itu, Irwan Prayitno meminta seluruh instansi agar mempercepat pelaksanaan anggaran tahun 2021, tidak ada lagi tunda-tunda atau perlambatan, apalagi jika dikarenakan ada persaingan dalam proses tender
“Bila perlu awal Januari 2021 sudah berjalan sehingga serapan dan realisasi anggaran maksimal,” ujarnya.

Ditegaskannya, penyerahan DIPA dipercepat karena Presiden menghendaki supaya pemda segera melakukan lelang belanja modal untuk biaya tersalurkan dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Sejalan dengan itu, karena Sumbar tidak menerapkan PSBB lagi silahkan bekerja tetapi patuhi protokol kesehatan,” tuturnya

Dalam hal penggunaan dana APBN nantinya ada beberapa hal yang jadi prioritas dari Presiden terutama di bidang kesehatan, kemudian pesan undang-undang tetap juga jadi perhatian anggaran pendidikan 20 persen. Namun di Sumbar anggaran untuk pendidikan dilebihkan menjadi 43 persen dan diarahkan kepada kompetensi guru.
Tak lupa juga untuk dana UMKM yang terdampak langsung akibat Covid-19. ini perlu dukungan. Di pemprov Sumbar menyiapkan anggaran, salah satunya Bank Nagari sudah masuk dana sebagai pengurangan bunga dana pinjaman sehingga UMKM 2 persen bunganya.

BACA JUGA  Termasuk Sumbar, PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 7 hingga 23 Desember 2021

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar, Heru Pudyo Nugroho mengarahkan, agar DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2021 segera ditindaklanjuti terutama proses barang dan jasa sehingga kegiatan dapat terlaksana di awal tahun 2021.

Heru menjelaskan, dari total keseluruhan belanja negara tahun 2021 sebesar Rp2.750 triliun. Sebesar Rp31,88 triliun dialokasikan ke Sumbar dalam bentuk belanja K/L sebesar Rp11,29 triliun dan dana transfer sebesar Rp20,59 triliun.

Adapun Alokasi belanja K/L untuk Sumbar sebesar Rp11,29 triliun akan disalurkan kepada 41 K/L yang terdiri dari 650 Satuan Kerja (Satker) dan 6 (enam) Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Pembendaharaan Sumbar.

“Kebijakan Belanja K/L diarahkan untuk pemulihan sosial ekonomi serta mendukung berbagai reformasi, utamanya kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial lainnya. Semua ini tentunya perlu dukungan dan penguatan sinergi dari semua pihak yang berkepentingan,” ucapnya.

BACA JUGA  Sebanyak 42 Nagari/Desa di Sumbar Kembangkan Pertanian Organik

Sedangkan dana transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp20,59 triliun dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil sebesar Rp 433,37 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp12,94 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp1,93 triliun, Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp3,85 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp455,14 miliar dan Dana Desa sebesar Rp992,60 miliar.

Kebijakan TKDD ini diarahkan untuk meningkatkan quality control anggaran, mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung dan penguatan ekonomi nasional 2021. (Bdr)

Comment