Peristiwa

Kelebihan Dimensi, BPTD Sumbar bawa Pemilik Kendaraan ke Meja Hijau

342
×

Kelebihan Dimensi, BPTD Sumbar bawa Pemilik Kendaraan ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Kepala BPTD Sumbar Deny Kusdyana memperlihatkan berkas perkara pelanggaran ODOL yang akan diserahkan ke Kejaksaan.ist

PADANG – Untuk memberikan efek jera, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumbar bawa pemilik kendaraan over dimensi (melebihi ukuran) ke ranah hukum. Saat ini pelanggaran hukum itu sudah selesai gelar perkara.

“Kita sudah selesai gelar perkara, sekarang sedang melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke penuntutan di Kejaksaan,”sebut Kepala BPTD Sumbar, Deny Kudyana, Selasa (10/11/2020).

Dikatakannya, langkah membawa ke meja hijau tersebut karena tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan mengubah ukuran kendaraannya. Sementara perbuatan tersebut adalah pidana sesuai dengan pasal 277 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penegakan hukum bagi kendaraan over dimension dan over loading (kelebihan ukuran dan kelebihan muatan (ODOL) tersebut pertama kali dilakukan pada 2020. Sebelumnya, BPTD Sumbar juga sudah melakukan penegakan hukum pada pelaku ODOL pada 2019, kali ini kembali terjaring.

“Kita tidak menargetkan berapa yang terjaring, tapi kita menginginkan kesadaran pemilik kendaraan angkutan untuk menggunakan kendaraan yang sesuai aturan,”sebutnya didampingi Kasi Lalu lintas dan angkutan jalan Yugo Kristanto.

Disebutkannya, kendaraan yang terjaring tersebut adalah truk bak terbuka. Truk dengan plat BA seri Kota Padang itu kedapatan mengubah dimensi kendaraannya. Terbukti ada perubahan jarak sumbu I ke sumbu II seharusnya 4.020 mm sesuai Sertifikat Uji Tipe (SUT). Ditemukan menjadi 6.000 mm, terdapat over 1.980 mm.

Kemudian, julur depan seharusnya 1.100 mm sesuai SUT, diukur dilapangan menjadi 1.300 mm, sehingga over 200 mm. Julur belakang seharusnya sesuai SUT 2.820 mm, ditemukan menjadi 3.400 mm, over sepanjang 580mm. Dengan itu total over dimensi kendaraan tersebut mencapai 2.760 mm.

“Ini jelas merugikan dan membahayakan. Karena dengan ukuran itu bisa membahayakan pengendaranya sendiri dan orang lain. Selain itu jelas akan merusak jalan, karena bebannya bukan untuk spesifikasinya,”ulasnya.

Kendaraan itu saat ini sedang ditahan untuk proses penyidikan dan penuntutan. Angkutan itu terjaring petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih, Kabupaten Solok pada kegiatan penegakan hukum (Gakum) bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, Polres Aro Suka, DENPOM I/4 Padang dan Dishub Kab Solok di Terminal Bayangan, Selayo.

“Tepatnya kita amankan pada kegiatan Gakkum 8 Oktober 2020,”ulasnya.

Untuk itu, agar tidak terjadi penuntutan tersebut, Deny berharap pemilik kendaraan angkutan agar kembali menormalisasi kendaraan jika sudah terlanjur diubah. Kemudian jika kendaraan baru, jangan diubah speksifikasinya, termasuk kelebihan muatan.(Bdr)

Comment