BUKITTINGGI – Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi (Sumbar) kembali menetapkan seorang lagi tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan anggota Club Motor Gede (Moge) Harley HOG di kota itu.
Penetapan tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti (BB) yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap dua personil TNI Kodim 0304/ Agam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Sik membenarkan penambahan jumlah tersangka tersebut. Tersangka itu berinisial TR (33).
“Bertambahnya satu orang lagi tersangka baru itu sesuai hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bukittinggi,” terang Kapolres di Bukittinggi, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, lanjut Dody, hasil penyelidikan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiyaan yang sama.”Mereka adalah B (16), S (49), HS (48), JAD (26),” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dengan bertambahnya satu orang lagi, maka total tersangka menjadi lima orang. (an)
Comment