Politik

Panwaslu Situjuah Rakor Samakan Persepsi Sesama Pemangku Kepentingan

287
×

Panwaslu Situjuah Rakor Samakan Persepsi Sesama Pemangku Kepentingan

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota menggelar rapat koordinasi terkait kampanye pada Pilkada 2020 sehingga dapat menyamakan pemahaman bagi semua pemangku kepentingan terkait.

“Dengan adanya rakor ini, kita semua mulai dari tim kampanye pasangan calon, jajaran penyelangga pilkada, baik Panwaslu maupun PPK satu persepsi terkait kampanye ini,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Situjuah Limo Nagari Yorry Anetof didampingi anggota Arion dan Lindawati usai rakor di Situjuah, Senin (26/10/2020).

Menurutnya dengan telah satu pemahaman semua pihak terkait aturan kampanye ini, harapannya tidak adalagi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon hingga masa kampanye berakhir.

Sementara Kordiv Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Arion mengatakan kegiatan kampanye yang mewajibkan untuk mentaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Mulai dari pasangan calon, tim kampanye simpatisan, hingga penyelenggara dan pengawas pilkada harus menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia  menegaskan, kalau seandainya ada kampanye pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan diingatkan. Jika dalam satu jam sejak diingatkan tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya bersama TNI, Polri dan Tim Gugus Covid-19 akan membubarkan kegiatan kampanye tersebut.

Baca Juga:  Fadli Zon Yakin Nasrul Abit-Indra Catri Menang di Pilkada Sumbar

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kegiatan kampanye tersebut dilarang pada rumah ibadah dan halamannya, Rumah Sakit/tempat pelayanan kesehatan pekarangannya, gedung atau fasilitas milik pemerintah pekarangannya, dan lembaga pendidikan atau sekolah.

“Terakhir untuk anak-anak, ibu hamil, serta lanjut usia (lansia) agar tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye tersebut,” kata dia.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Situjuah Limo Nagari Andika Oktavera menanggapi pertanyaan terkait Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Limapuluh Kota.

“APK yang difasilitasi KPU sudah selesai dicetak dan sedang diperjalanan dari pabrik ke Limapuluh Kota. Dalam Waktu dekat segera diserahkan ke pasangan calon,” kata dia.

Ia menyebutkan, masing-masing paslon difasilitasi 5 baliho yang nanti dipasang di tingkat kabupaten, 10 umbul-umbul per kecamatan, dan 2 spanduk untuk setiap nagari. Kemudian juga difasilitasi bahan kampanye ada empat bentuk, yaitu selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, dan poster), jumlahnya 10 persen dari jumlah KK di  Limapuluh Kota.

Baca Juga:  Sebanyak 35 Anggota DPRD Pasaman Dibekali Mengenai Tugas Pokok dan Fungsinya

“Selain APK yang difasilitasi, paslon bisa menambah secara mandiri, maksimal 200 persen dari yang dibuat KPU serta dengan ukuran dan desain yang sama,” kata dia.

Rakor mengenai kampanye tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Camat Situjuah Limo Nagari dan dihadiri oleh Camat Situjuah Limo Nagari, Drs. Rahmad Hidayat, M. Si, Kapolsek Situjuah IPTU Yuliarman, Danramil 04 Luak, Panwaslu dan PPK Kecamatan Situjuah Limo Nagari, tim kampanye pasangan calon, baik yang untuk Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, maupun Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.

Selain rakor, semua pemangku kepentingan juga menandatangi pakta integritas bahwa dalam kampanye semua pihak akan mentaati protokol kesehatan serta memakai alat pelindung diri, tidak melanggar aturan yang berlaku, tidak melibatkan orang-orang yang dilarang oleh aturan, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(mrd)