BUKITTINGGI — Suhu politik jelang pemilihan (Pilkada)) serentak 9 Desember 2020 di Kota Bukittinggi mulai memanas. Hal itu menyusul aksi lapor melaporkan pasangan calon yang maju telah mewarnai pesta demokrasi di Kota Jam Gadang ini .
Setidaknya itu terbukti dari keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, kepada www.metrokini.com, Kamis (22/10/2020). Ia mengatakan,
tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi urut 1, Ramlan Nurmatias – Syahrizal telah datang ke Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, Senin (19/10/2020).
Kedatangan tim advokasi pasangan petahana ke Bawaslu bermaksud melaporkan paslon urut 2, Erman Safar – Marfendi atas dugaan pelanggaran kampanye yang mengutarakan kata “dabiah” (semblih-red) saat berkampanye. Namun, kata “dabiah” masih menjadi misteri, benarkah ditunjukkan ke paslon urut 1.
Jika benar adanya, Deklarasi Kampanye Damai digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/10/2020), jelas telah tercoreng sudah. Hakikat kampanye damai sebagai mana Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, sampaikan, deklarasi kampanye damai merupakan wujud tahapan sosialisasi untuk mendukung pelaksanaan kampanye yang nyaman, tanpa adanya gesekan antar pasangan calon.
Namu yang jelas, Ruzi didampingi Eri Vatria, mengatakan, sejak kedatangan tim advokasi pasangan petahana ke Bawaslu, Senin (19/10/2020), hingga saat ini (Kamis (22/10/2020)-red), pihaknya belum menerima laporan resmi yang registrasi Bawaslu.
“Kedatangan tim advokasi pasangan urut 1, Senin (19/10/2020), melaporkan paslon urut 2 terkait kata “dabiah” dalam kampanye di Pasar Atas, mungkin sifatnya konsultasi dulu, bagaimana tata cara pelaporan. Karena sampai ini, belum masuk laporan yang disertai barang bukti. Atau barang kali, tim advokasi masih mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Pada intinya, Bawaslu siap menerima laporan,” katanya.
Menurut Ruzi, sepanjang laporan dari tim advokasi urut 1 memenuhi unsur, Bawaslu akan proses. Namun jika saat memasukkan laporan ada yang kurang tidak lengkap, Bawaslu tidak meregister laporan tersebut. Jika lengkap, Bawaslu akan meregisternya.
“Bila mana dalam pelaporan tersebut ada dugaan administrasi atau kode etik, nanti Bawaslu yang memutuskan sah atau tidak. Kalau melanggar peraturan perundangan yang lain, langsung dilimpahkan ke pihak terkait yang berwenang tanpa diregister,” ucapnya.
Dikatakan Ruzi, sekarang ada sedikit perbedaan dengan yang dahulu. Dimana dahulu itu, jika melanggar peraturan perundang-undangan lain diregister, dikaji dan baru diteruskan ke lembaga terkait yang berwenang.
“Peraturan sekarang, jika melanggar peraturan perundang-undangan yang lain sudah ketahuan, tanpa diregister langsung dilimpahkan ke lembaga terkait,” ucapnya.
Ia menyampaikan, jika proses pelaporan tim advokasi urut 1 ternyata ada unsur pidana pemilu, Bawaslu akan diproses dengan sentra Gakumdu, setelah dilakukan pengkajian dan verifikasi.
“Kalau ada unsur terpenuhi, kalau pidana tentu berproses ke pengadilan yaitu, penyidikan dan penuntutan di persidangan. Kalau sampai kepidana, akan berpengaruh terhadap pencalonan, bisa membatalkan paslon,” tutur Ruzi.
Disampaikan, jika hanya pelanggaran administrasi, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU, dan KPU yang menentukan sanksinya terhadap paslon.
Sebagaimana laporan tim advokasi urut 1 ke Bawaslu, terkait kata “dabiah” saat kampanye paslon urut 2 di Pasar Atas, Ruzi mengaku telah melihat video yang beredar luas di media sosial itu. Hanya saja, sebut Ruzi, video beredar tersebut kata “dabiah” tersebut tak ada ditujukan kepada salah satu paslon.
Video kampanye paslon urut 2 dengan suara sorakan “dabiah” beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 3 menit 44 detik tersebut, paslon urut 2 dan tim juga melakukan adegan gerakan tangan mengasah pisau, dan tim kampanye mengiringi kalimat “dabiah” berulang -ulang. (amr)
Comment