BUKITTINGGI– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ruzi Haryadi menyatakan telah merigester dua laporan warga. Laporan warga di kota itu, terkait dugaan pelanggaran Pilkada serentak 9 Desember 2020.
“Dugaan pelanggaran pemilu pasca pilkada, sebanyak 16 laporan, namun hanya dua yang diregister,” ungkap Ruzi kepada wartawan di kantor Bawaslu kota setempat, Jumat (18/12/2020).
Ia jelaskan, dua laporan yang telah diregister tersebut, karena telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Dua laporan diregister akan masuk dalam tahap klarifikasi materi, sedangkan 14 laporan lagi belum memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Ruzi.
Dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, dilaporkan beberapa orang wanita. Bentuk laporan mereka, berupa janji pemberian uang tim pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bukittinggi Erman-Marfendi
Menurut seorang pelapor, Heni, 39 tahun, Warga Tangah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, tim sukses pasangan calon Erman-Marfendi berjanji akan memberi uang atau money politik. Selain janji memberi uang, ibu tiga orang anak itu juga melaporkan terkait Kartu Bukittinggi Hebat (KBH).
“Janji mereka (tim pemenangan Erman-Marfendi-red) akan memberikan uang termasuk KBH yang dapat ditukar dengan uang. Hal itu disampaikan sebelum hari pencoblosan,” kata Heni didampingi temannya Desi, warga yang sama.
Heni yang mengaku sebagai saksi pelapor melanjutkan, bahwa dirinya bukan penerima KBH. Akan tetapi yang menerima adalah temannya Desi.
“Desi penerima KBH, sementara, saya sebagai pelapor setelah mendengar keterangan Desi,” ucapnya.
Ditanya kenapa bukan Desi saja langsung melaporkan ke Bawaslu, kata dia, laporan dari si penerima KBH tidak dibolehkan Bawaslu.
“Petunjuk Bawaslu seperti itu, bahwa laporan seharusnya bukan dari si penerima KBH, melainkan orang yang mendengar keterangan dari si penerima. Dan yang mendengar keterangan atau melihat terkait pemberian KBH itu adalah saya,” sebutnya.
* Pindo : Kami Siap Klarifikasi
Menanggapi adanya laporan masyarakat ke Bawaslu, juru bicara Erman Safar, Maryuli Apindo menjelaskan, hal tersebut terjadi disebabkan warga belum memahami fungsi dan manfaat KBH.
“KBH tersebut adalah salah satu program Erman-Marfendi jika terpilih sebagai walikota- wakil walikota. KBH juga diperuntukan bagi warga kurang mampu dan diterima langsung oleh warga bersangkutan,” jelasnya.
Maruli Apindo akrab disapa Pindo ini, melanjutkan, dirinya mendapatkan informasi siapa pelapor adalah orang yang bukan menerima langsung KBH.
“Jadi, laporan warga tersebut kontra produktif dikarenakan bukan orang yang menerima KBH,” terang Pindo saat dihubungi wartawan.
Meski demikian Pindo tetap menghormati hak-hak masyarakat. “Melaporkan salah satu hak warga. Hak warga juga sama dimata hukum. Silakan saja,” katanya.
Ia tambahkan, nantinya jika Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan hadir jika dipanggil.
“Kami tunggu saja panggilan resmi Bawaslu. Kami siap klarifikasi setiap laporan tersebut,” tegasnya.
KPU Sahkan Suara Terbanyak untuk Erman-Marfendi
Terpisah, ketua tim kampanye Erman-Marfendi, Tasmon menegaskan terkait dugaan politik uang atau KBH yang dilaporkan segelintir warga ke Bawaslu, menandakan ketidakpuasan pasangan calon yang kalah.
“Politik uang yang mana dan siapa menjanjikan. Menurut saya, semua yang dilaporkan tidak beralasan dan mengada-ada. Soal KBH juga, adalah salah satu program Erman-Marfendi dimana nantinya setelah keduanya dilantik akan masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Artinya, KBH tidak otomatis bisa digantikan dengan uang melainkan berbentuk program sosial berupa bantuan pendidikan, kesehatan dan ekonomi serta akan diberikan kepada warga kurang mampu yang namanya telah masuk sistem,” terang Tasmon sambil mempertanyakan apakah warga pelapor itu penerima KBH.
Jadi, lanjut Tasmon, tindakan warga melapor terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada yang telah usai ini, merupakan bentuk ketidakpuasan pasangan calon yang kalah saja.
Ia tambahkan, selama tahapan pilkada berlangsung di Bukittinggi, proses berjalan aman dan lancar. Hal tersebut, dibuktikan lembaga berwenang mensahkan siapa pasangan calon yang mendapatkan perolehan suara terbanyak.
“Mulai rekapitulasi dari TPS di tingkat kelurahan, PPK tingkat kecamatan dan terakhir di KPU, semua sesuai prosedur yang berlaku. Dan terbukti KPU mengetuk palu menandakan sahnya suara terbanyak untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota Erman-Marfendi,” tutup Tasmon. (ank)
Comment