BUKITTINGGI — Perseteruan Fauzan Haviz pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi dengan KPU Bukittinggi dan DPW PAN serta DPP PAN memasuki babak baru. Buntut tidak dijalankannya putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah PAN Bukittinggi, berpotensi merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi H. Irwandi, SH dan Ir. David Chalik.
Hal iru terungkap dari Fauzan Haviz kepada wartawan, Jumat malam (27/9/2020), usai memasukan surat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, atas dugaan telah terjadinya sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pelaporan pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
Fauzan Haviz, kembali menuturkan pangkal mula munculnya peristiwa hukum dimana tidak mengakui kepengurusan dirinya saat pendaftaran pemilihan legislatif 2019. Padahal sudah jelas dari putusan Mahkamah Partai Nomor 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, bukan Rahmi Brisma, sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi.
Sewaktu pemilihan legislatif (Pileg) 2019, kata Fauzan, KPU telah menyerahkan formulir pendaftaran pileg atau sistem teknologi informasi SILON (Apilkasi Pencalonan), kepada kubu Rahmi Brisma, yang SK-nya sudah dicabut DPW PAN Sumbar usai dikeluarkannya putusan Mahkamah Partai PAN.
Dengan demikian, sebut Fauzan, pendaftaran kubu Rahmi Brisma waktu pileg 2019 dapat dikategorikan sebagai peserta ilegal, karena mendaftar mengatasnamakan DPD PAN Bukittinggi dari yang sudah dicabut DPW PAN Sumbar usai dikeluarkannya putusan Mahkamah Partai PAN waktu itu.
“Seharusnya, kontestan pileg dari DPD PAN secarah sah adalah kubu saya,” katanya seraya menyampaikan, setelah putusan Mahkamah PAN, formulir pendaftaran pileg diserahkan kepada dirinya, yang secara sah sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi, namun tidak diterimanya lantaran telah terlebih dahulu diserahkan KPU ke kubu Rahmi Brisma.
Masa pelaksanaan pileg tahun 2019 sesuai jadwal, tanggal 26 Maret 2018 – 21 September 2018 pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pencalonan presiden dan wakil presiden. Sedangkan dari tanggal 20 September 2018 – 16 November 2018 penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sejak keluarnya putusan Mahkamah Partai Nomor 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, bukan Rahmi Brisma, sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi. Menurut Fauzan, KPU bisa saja menolak pendaftaran kubu Rahmi Brisma dari pileg dan mempersilahkan kubu Fauzan Haviz mendaftar. Akan tetapi, SILON (Apilkasi Pencalonan) tak diberikan ke kubunya, masa pendftaran pileg paling lambat 17 Juli 2018.
Jika Fauzan Haviz benar adanya, para peserta pileg 2019 dari DPD PAN kubu Rahmi Brisma patut dipertanyakan keabsahannya. Termasuk juga kader yang duduk sebagai wakil rakyat di bawah bendera DPD PAN Bukittinggi sekarang ini. Apalagi, PAN ikut sebagai partai pengusung pencalonan di Pilkada Bukittinggi Desember 2020.
Disampaikan Fauzan, merujuk dari peristiwa tersebut, calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi H. Irwandi, SH dan Ir. David Chalik, didukung tiga partai koalisi yakni partai PAN, PKB dan Nasdem perlu dikaji lagi. “Dasar itu lah, pelaporan ke Bawaslu Bukittinggi,” kata Fauzan.
Aturan presidential threshold yaitu ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu, misalnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Di pemilihan kepala daerah, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik 20 persen jumlah kursi di DPRD. Calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi H. Irwandi, SH dan Ir. David Chalik, didukung tiga partai koalisi yakni partai PAN, PKB dan Nasdem. Bila partai PAN tersandung, peraihan 20 persen kursi di DPRD Bukittinggi jadi berkurang.
Dapat diketahui pengusung H. Irwandi, SH dan Ir. David Chalik, dari tiga partai koalisi yakni partai PAN sebanyak 3 kursi, PKB 1 kursi dan Nasdem 2 kursi. Tiga partai koalisi mengusung Irwandi, SH dan Ir. David Chalik berjumlah 6 kursi, berlebih satu kursi. Aturan 20 persen jumlah kursi di DPRD sebanyak 25 kursi, partai koalisi Irwandi, SH dan Ir. David Chalik minimal meraih 5 kursi.
Fauzan menyebutkan, bila hukum jalan dan dijalankan jelas partai PAN yang duduk di DPRD boleh dibilang dari proses administrasi yang tidak sah itu, maka pengusung Irwandi, SH dan Ir. David Chalik jadi calon wali kota dan wakil wali kota dari partai koalisi kekurangan 3 kursi, tentu berpotensi gagal maju di Pilkada Bukittinggi 9 Desember 2020.
Sayangnya, pelaporan Fauzan Haviz yang didampingi pengacaranya ke Bawaslu Bukittinggi Jumat malam (25/9/2020), ditolak oleh bawaslu dengan alasan pelaporan yang dimasukkan Fauzan Haviz sudah lewat jam kerja. Menurut ketua Bawaslu kota Bukittinggi, Ruzi Hariadi, pelaporan Fauzan Haviz kita sarankan disampaikan waktu jam kerja.
Petunjuk teknis laporan sengketa Pilkada, kata Ruzi, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bawaslu paling lambat 3 hari pasca penetapan peserta calon wali kota dan wakil wali kota. Pelaporan di hari terakhir, Bawaslu menerima laporan hingga pukul 00.00 WIB.
“Karena Fauzan Haviz memasukan laporan di hari kedua, kita bukan menolak hanya saja tidak di jadwal jam kerja lagi, lantaran sudah larut malam datang ke Bawaslu. Maka kita sarankan melaporkan kembali dihari berikutnya. Menyusul Sabtu dan Minggu tidak masuk dalam jam kerja, pada hari Senin (28/92020), bersangkutan dapat melaporkan kembali ke Bawaslu dan bakal kami terima, tentu terlebih dulu mempelajarinya,” katanya. (amr)
Komentar