BUKITTINGGI — Meski putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, telah memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi. Namun, KPU Kota Bukittinggi belum menjalankan putusan tersebut.
Fauzan Haviz dalam jumpa persnya bersama wartawan di Kota Bukittinggi, Kamis (3/9/2020), mengatakan, jika KPU Kota Bukittinggi tidak menghormati dan mengindahkan putusan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.
Menurut Fauzan, pihaknya tidak menginginkan permasalahan tersebut diperpanjang. Untuk itu, KPU agar dapat menjalankan putusan MA dan putusan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg sehingga masalahnya selesai.
Ia berharap, semua yang terlibat dalam permasalahan tersebut yang mana MA telah memenangkan dirinya agar dijalankan yaitu, mengembalikan kepengurusan DPD PAN kepada dirinya. Jika tidak, pihaknya bakal melaporkan dengan mempidanakan semua pihak yang terlibat.
Dalam surat perihal peringatan kedua tertanggal 1 September 2020, yang diantarkan ke KPU Kota Bukittinggi, berbunyi untuk menghindari pelanggaran hukum lebih lanjut atas tidak dipatuhinya putusan tersebut, dalam hal telah menghilangkan hak pilih dalam pemilu sebagaimana diatur pasal 43 ayat 1 No. 39 tahun 1999, agar KPU untuk tidak menerima SK lain.
Seharusnya, kata Fauzan, tidak ada lagi keragu-raguan KPU Kota Bukittinggi terhadap masalah kepengurusan PAN, dengan telah dikeluarkannya surat DPW PAN Sumbar, yang mencabut SK atas nama Rahmi Brisma. Apalagi adanya putusan MA yang telah memenangkan dirinya.
Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.
Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu. Akhirnya DKPP memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika.
Sehingga dari hasil putusan DKPP itu, memberhentikan Beny Azis sebagai Ketua KPU. Kondisi demikian sudah jelas telah terjadi kesalahan atau keteledoran dari KPU. Fauzan Haviz menyatakan, tetap akan memperjuangan haknya, supaya kejadian sama tidak terulang kepada orang lain nantinya.
Menurut dia, keputusan dari MA yang telah memenangkan dirinya tersebut tidak dijalankan, jelas sesuatu yang aneh. Apakah masih ada putusan yang paling tinggi dari MA di negeri ini, jelas tidak ada lagi. “Nah kalau tidak ada lagi keputusan yang lebih tinggi di negeri ini, kenapa hasil putusan MA tersebut tidak dijalankan KPU,” ia mempertanyakan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bukittinggi Haldo Aura saat dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan, terkait masalah Fauzan Haviz tersebut merupakan masalah internal partai dan tidak ada kaitan dengan KPU.
“Masalah internal partai selesaikanlah di partai. KPU hanya menjalankan apa aturan sekarang itu yang dijalankan. Artinya apa yang diturunkan KPU RI itu yang dijalankan. Nanti kan ada link KPU, namanya sipol. Seluruh SK pengurus partai terbaru di pilkada ada di situ. SK terbaru yang dikirim ke KPU RI itu, diturunkan ke KPU kota dan bisa kita lihat. Jika di SK nama Fauzan Haviz, kita jalankan,” katanya. (amr)







