Hukum

Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Bersepeda, Ini Bocorannya..

243
×

Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Bersepeda, Ini Bocorannya..

Sebarkan artikel ini
Kepala BPTD Sumbar, Deny Kusdaya menyerahkan hadiah sepeda pada Webinar Transportasi Merajut Keberagaman.ist

PADANG – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akan mengeluarkan regulasi dalam bersepeda di jalan raya. Bocorannya, regulasi setingkat Permenhub tersebut tidak akan memuat aturan sanksi, tapi hanya tata cara berkendara sepeda di jalan raya.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana mengatakan, saat ini regulasi tersebut masih dalam bentuk rancangan peraturan menteri (RPM). Masih butuh pengkajian yang lebih matang.

“Regulasinya, masih rancangan, posisinya masih di Biro Hukum Kementrian Perhubungan. Tinggal diteliti, September kita sosialisasikan,”sebutnya, Kamis (20/8/2020).

Diakuinya, dalam rancangan tersebut memang tidak mengatur sanksi hukum. Hanya peraturan teknis saja, bagaimana sarana dan prasarana dan berkesalamatan dalam bersepeda.

BACA JUGA  Bukti Kepedulian Pengwil INI Sumbar, Bekali Calon Notaris Persiapan Hadapi Uken

“Kita sepakat, hanya undang-undang dan perda yang ada sanksi,”ujarnya.

Dsebutnyakatnya, sasana wabah corona virus deseases 2019 (covid-19), masyarakat, menggandrungi sepeda. Hampir seluruh daerah bersepeda sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Apakah bersepda dalam bentuk olahraga, atau hanya untuk berswafoto saja. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan regulasi agar pengendara sepeda mendapatkan memiliki aturan tersendiri di jalan raya.

“Nanti pada kegiatan pekan keselamatan berkendara kita sosialisasikan ini, termasuk mendorong pekan keselamatan bersepeda,”ungkapnya.

Karena, menurutnya pemerintah menjadikan momentum ini untuk mendorong masyarakat menjadikan sepeda sebagai kegiatan sehari-hari. Tidak hanya untuk olahraga dan swafoto. Tapi juga menjadi alat transportasi, untuk bekerja dan sekolah.

Sehingga dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas pendukung pengendara sepeda. Seperti jalur khusus sepeda, tempat parkir sepeda.

BACA JUGA  Usut Dana KMK, Kejaksaan Telah Panggil Pengurus KMK di 25 Kelurahan

“Kapan perlu nanti, instansi pemerintah harus menyediakan ruang mandi khusus bagi pengendara sepeda yang berkeringat, untuk ganti pakaian,”ujarnya.

Selain itu, rancangan aturan tersebut lebih banyak mengatur terkait tata cara bersepeda di jalan raya. Seperti, sepeda harus ada pemantul cahaya, lampu, klakson. Kemudian penyediaan rambu untuk bersepeda.

“Yang penting itu mengatur isyarat berkendara di jalan raya. Bagaimana isyaratnya, berbelok. Menyalip, atau memberikan jalan bagi pengendara di belakang,”pungkasnya. (Bdr)

Comment