Kamis, April 22, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Perseteruan Pemko Bukittinggi dengan PT BKP Meruncing ke Ranah Hukum 

Kamis, 20 Agustus 2020 | 10 : 37
- Kategori : Hukum
Perseteruan Pemko Bukittinggi dengan PT BKP Meruncing ke Ranah Hukum 
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI — Perseteruan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dengan PT. Bangun Kharisma Prima (PT BKP) makin bergulir bagaikan bola panas. Karena telah merembes ke ranah hukum. Hal itu menyusul  PT BKP juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, dengan tergugatnya Pemko Bukittinggi.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Efendi, SH, Rabu (19/8/2020), membenarkan PT BKP telah melayangkan surat gugatan ke PN Bukittinggi dengan tergugatnya Pemko Bukittinggi. Masalah gugatan terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi.

BACA JUGA

Diduga Salahi Aturan Pelantikan Pejabat Pemko, KASN Panggil Hendri Septa

Masyarakat Ingin Kepastian, Dafriyon: Sebaiknya Pemko Tidak Mencabut Perwako No. 40 & 41/2018 

“Gugatan yang diajukan PT BKP sudah diregistrasi dengan No. 28/pdt/2020/PN.BKt tanggal 30 Juli 2020. Terkait apa materi gugatannya, ini kan belum disidangkan jadi tidak bisa kita memberi keterangan. Kalau sudah disidangkan, wartawan bisa liput langsung di persidangan. Kalau pun sudah disidangkan, kami juga tidak bisa memberi keterangan, pertanyaannya benar PT BKP mengajukan gugatan, ya kami membenarkan,” katanya didampingi Humas PN, Rinaldi, SH. MH.

Disampaikan, PT BKP memasukan surat gugatan ke PN Bukittinggi saat PT BKP manghadiri sidang, yang waktu itu Pemko Bukittinggi sebagai penggugat dan PT BKP sebagai tergugat.

“Karena objek gugatan masih sama yaitu berhubungan dengan RSUD Bukittinggi, maka majelisnya sama yaitu Hakim Ketua Said Hasan, Hakim Anggota Meri Yenti dan Renaldi,” tutur Efendi.

Ia menyampaikan, sidang diagendakan 1 September 2020. Sidang nanti, PN akan melakukan upaya mediasi kepada ke dua belah pihak. Jika mediasi gagal akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian, yang masing-masing mereka penggugat dan tergugat menyampaikan dalil-dalilnya ke majelis.

Diketahui, pembangunan RSUD senilai Rp102,3 miliar di Bypass Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan diputus kontrak, disebabkan PT BKP dinilai tidak mampu menyelesaikan presentasi atau bobot kerja.

Sebelumnya, PT BKP memenangkan tender lelang pembangunan RSUD senilai Rp102, 3 miliar. PT BKP lalu membuat jaminan pelaksanaan 5 persen dan menggunakan asuransi PT. Rama Satria Wibawa (PT RSW) sebagai lembaga penjamin.

Memasuki masa pekerjaan proyek, di tengah jalan PT BKP diduga mengalami kendala dana dan mengajukan uang muka 15 persen dari nilai kontrak dan kembali memakai asuransi PT RSW sebagai lembaga penjamin.

Akan tetapi, meski sudah ada suntikan dana dari pengajuan uang muka tersebut, namun pekerjaan di lapangan tidak sesuai harapan alias bobot tidak tercapai hingga dilakukan pemutusan kontrak oleh Pemko Bukittinggi. Ujungnya, Pemko Bukittinggi mengajukan pencairan dana jaminan kepada PT RSW sebagai penjami, namun mendapat jalan buntu hingga sampai mengajukan gugatan ke PN.

Sebelumnya, Pemko Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan melakukan gugatan terhadap PT RSW (tergugat I) dan PT BKP (tergugat II).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Yandra Ferry  menyebutkan, bahwa dana yang belum dicairkan pihak penjamin (asuransi PT RSW, red) sebesar Rp11 miliar. Kendati demikian, dana pihak rekanan (PT BKP) masih ada besama Pemko Bukittinggi senilai Rp6 miliar lagi.

“Dana Rp6 miliar belum akan kita bayarkan. Pembayaran baru akan dilakukan setelah dana jaminan oleh asuransi dibayarkan,” katanya.

Ia menyebutkan, sisa dana Rp6 milliar rekanan tersebut diketahui setelah penghitungan bobot kerja dimana masih ada pembayaran yang harus dibayarkan setelah pemutusan kontrak.(amr)

Berita Terkait

Diduga Salahi Aturan Pelantikan Pejabat Pemko, KASN Panggil Hendri Septa

Diduga Salahi Aturan Pelantikan Pejabat Pemko, KASN Panggil Hendri Septa

Rabu, 21 April 2021 | 11 : 35
Masyarakat Ingin Kepastian, Dafriyon: Sebaiknya Pemko Tidak Mencabut Perwako No. 40 & 41/2018 

Masyarakat Ingin Kepastian, Dafriyon: Sebaiknya Pemko Tidak Mencabut Perwako No. 40 & 41/2018 

Senin, 19 April 2021 | 13 : 20
Pengwil INI Sumbar Kembali Menggelar Notaire Series

Pengwil INI Sumbar Kembali Menggelar Notaire Series

Sabtu, 10 April 2021 | 20 : 45
Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Jumat, 9 April 2021 | 20 : 41

Komentar

METRO TERKINI

Mirip Presiden, Wagub Sumbar Audy Joinaldy Dikawal Tentara dan Polisi

Mirip Presiden, Wagub Sumbar Audy Joinaldy Dikawal Tentara dan Polisi

Rabu, 21 April 2021 | 20 : 13
Klaster Sekolah, 122 Siswa Ar Risalah Padang Positif Covid-19

Klaster Sekolah, 122 Siswa Ar Risalah Padang Positif Covid-19

Rabu, 21 April 2021 | 20 : 06
Gubernur Titipkan 2 Destinasi ke Menparekraf, Sandiaga Uno: Geopark Sumbar Lebihi San Andreas Fault California

Gubernur Titipkan 2 Destinasi ke Menparekraf, Sandiaga Uno: Geopark Sumbar Lebihi San Andreas Fault California

Rabu, 21 April 2021 | 19 : 29
Gubernur Mahyeldi: Tak Ada Halangan Masyarakat Mudik Lokal

Gubernur Mahyeldi: Tak Ada Halangan Masyarakat Mudik Lokal

Rabu, 21 April 2021 | 12 : 11
Hendri Septa Dipanggil KASN, Ini Kata Gubernur Mahyeldi

Hendri Septa Dipanggil KASN, Ini Kata Gubernur Mahyeldi

Rabu, 21 April 2021 | 11 : 39
Diduga Salahi Aturan Pelantikan Pejabat Pemko, KASN Panggil Hendri Septa

Diduga Salahi Aturan Pelantikan Pejabat Pemko, KASN Panggil Hendri Septa

Rabu, 21 April 2021 | 11 : 35
Wali Kota Bukittinggi Perintahkan Camat dan Lurah Kelilingi Pemukiman Warga

Wali Kota Bukittinggi Perintahkan Camat dan Lurah Kelilingi Pemukiman Warga

Selasa, 20 April 2021 | 18 : 04
Pengedar Sabu Sekaligus Penanam Ganja Diciduk Satnarkoba Polres Pasbar 

Pengedar Sabu Sekaligus Penanam Ganja Diciduk Satnarkoba Polres Pasbar 

Selasa, 20 April 2021 | 13 : 12
Di Sela-sela Puasa, Ratusan Atlet PON Jalani Vaksinasi Covid-19 

Di Sela-sela Puasa, Ratusan Atlet PON Jalani Vaksinasi Covid-19 

Selasa, 20 April 2021 | 07 : 57
Hebat, Temui Mendagri Gubernur Mahyeldi sampaikan Sumbar Butuh Investasi

Hebat, Temui Mendagri Gubernur Mahyeldi sampaikan Sumbar Butuh Investasi

Senin, 19 April 2021 | 19 : 51
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.