Hukum

Perseteruan Pemko Bukittinggi dengan PT BKP Meruncing ke Ranah Hukum 

271
×

Perseteruan Pemko Bukittinggi dengan PT BKP Meruncing ke Ranah Hukum 

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Perseteruan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dengan PT. Bangun Kharisma Prima (PT BKP) makin bergulir bagaikan bola panas. Karena telah merembes ke ranah hukum. Hal itu menyusul  PT BKP juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, dengan tergugatnya Pemko Bukittinggi.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Efendi, SH, Rabu (19/8/2020), membenarkan PT BKP telah melayangkan surat gugatan ke PN Bukittinggi dengan tergugatnya Pemko Bukittinggi. Masalah gugatan terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi.

“Gugatan yang diajukan PT BKP sudah diregistrasi dengan No. 28/pdt/2020/PN.BKt tanggal 30 Juli 2020. Terkait apa materi gugatannya, ini kan belum disidangkan jadi tidak bisa kita memberi keterangan. Kalau sudah disidangkan, wartawan bisa liput langsung di persidangan. Kalau pun sudah disidangkan, kami juga tidak bisa memberi keterangan, pertanyaannya benar PT BKP mengajukan gugatan, ya kami membenarkan,” katanya didampingi Humas PN, Rinaldi, SH. MH.

BACA JUGA  Penerapan One Way Saat Libur Lebaran Sukses, Ditlantas Polda Sumbar Diganjar Penghargaan

Disampaikan, PT BKP memasukan surat gugatan ke PN Bukittinggi saat PT BKP manghadiri sidang, yang waktu itu Pemko Bukittinggi sebagai penggugat dan PT BKP sebagai tergugat.

“Karena objek gugatan masih sama yaitu berhubungan dengan RSUD Bukittinggi, maka majelisnya sama yaitu Hakim Ketua Said Hasan, Hakim Anggota Meri Yenti dan Renaldi,” tutur Efendi.

Ia menyampaikan, sidang diagendakan 1 September 2020. Sidang nanti, PN akan melakukan upaya mediasi kepada ke dua belah pihak. Jika mediasi gagal akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian, yang masing-masing mereka penggugat dan tergugat menyampaikan dalil-dalilnya ke majelis.

Diketahui, pembangunan RSUD senilai Rp102,3 miliar di Bypass Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan diputus kontrak, disebabkan PT BKP dinilai tidak mampu menyelesaikan presentasi atau bobot kerja.

BACA JUGA  Roadshow Bus KPK di Sumbar Berakhir, KPK Puji Semangat Anti Korupsi Masyarakat

Sebelumnya, PT BKP memenangkan tender lelang pembangunan RSUD senilai Rp102, 3 miliar. PT BKP lalu membuat jaminan pelaksanaan 5 persen dan menggunakan asuransi PT. Rama Satria Wibawa (PT RSW) sebagai lembaga penjamin.

Memasuki masa pekerjaan proyek, di tengah jalan PT BKP diduga mengalami kendala dana dan mengajukan uang muka 15 persen dari nilai kontrak dan kembali memakai asuransi PT RSW sebagai lembaga penjamin.

Akan tetapi, meski sudah ada suntikan dana dari pengajuan uang muka tersebut, namun pekerjaan di lapangan tidak sesuai harapan alias bobot tidak tercapai hingga dilakukan pemutusan kontrak oleh Pemko Bukittinggi. Ujungnya, Pemko Bukittinggi mengajukan pencairan dana jaminan kepada PT RSW sebagai penjami, namun mendapat jalan buntu hingga sampai mengajukan gugatan ke PN.

BACA JUGA  KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan

Sebelumnya, Pemko Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan melakukan gugatan terhadap PT RSW (tergugat I) dan PT BKP (tergugat II).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Yandra Ferry  menyebutkan, bahwa dana yang belum dicairkan pihak penjamin (asuransi PT RSW, red) sebesar Rp11 miliar. Kendati demikian, dana pihak rekanan (PT BKP) masih ada besama Pemko Bukittinggi senilai Rp6 miliar lagi.

“Dana Rp6 miliar belum akan kita bayarkan. Pembayaran baru akan dilakukan setelah dana jaminan oleh asuransi dibayarkan,” katanya.

Ia menyebutkan, sisa dana Rp6 milliar rekanan tersebut diketahui setelah penghitungan bobot kerja dimana masih ada pembayaran yang harus dibayarkan setelah pemutusan kontrak.(amr)

Comment