PADANG — Aksi demo memblokir aktivitas truk tambang tanah clay masyarakat Lapau Banjuang Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang berakhir dengan kesepakatan.
Musyawarah warga yang komplain dengan penambang yang fasilitasi pemerintah dan pihak terkait memperbolehkan kembali aktivitas lalu lintas truk tanah clay, setelah malahirkan 6 item kesepakatan di Kantor Lurah Gunung Sarik, Selasa (16/6/2020).
Musyawarah tersebut menindaklanjuti aksi warga memblokir lalu lintas truk Bemuatan galian C di pertigaan Lapau Banjuang, Senin (15/6/2020). Tidak pelak aksi blokir itu mengakibatkan kemacetan sepanjang lebih kurang 1 kilometer.
Enam poin kesepakatan bersama yang dicetuskan dalam pertemuan itu dihadiri Camat Kuranji diwakili Sekcam, Harnoldi, Kapolsek Kuranji, Kompol Armijon, Lurah Gunung Sarik, Zahardi, Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Gunung Sarik, Indra Mairizal dan pihak Dinas Perhubungan Padang.
Di antaranya, pertama setiap truk yang melewati jalur sepanjang dari lokasi tambang ke simpang Bypass Balai Baru (PP) harus ditutup pakai terpal.
Kedua, kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam. Ketiga, pihak perusahaan wajib menyiram badan jalan minimal 2 kali sehari agar tidak menimbulkan debu yang dapat merusak pernafasan warga sekitar.
Ketiga, khusus jalur di depan SMPN 18 Padang tidak boleh dilewati truk karena dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar (porboden).
Keempat, setiap pengusaha tambang wajib membayar iuran konpensasi kepada pemuda setempat senilai Rp1,5 juta perbulan.
Kelima, truk dilarang parkir di pinggir jalan raya sepanjang jalur tambang tersebut. Dan terakhir, ketika hari hujan kegiatan tambang wajib dihentikan sementara.
Keenam, apabila perjanjian dan kesepakatan ini Ketujuh jika dilanggar maka masarakat,serta aparat terkait akan memberikan sanksi tegas yang telah disepakati bersama antara masarakat dan pengusaha serta di saksikan oleh aparat aparat terkait
Ketua LPM Gunung Sarik, Indra Mairizal mengatakan, lahirnya tujuh poin kesepakatan ini merupakan ending yang fair, mengakhiri polemik aktivitas lalu Lalang Truk galian C di ruas jalan Gunung Sarik – Balai Baru Kecamatan Kuranji.
“Saya rasa, tujuh poin kesepakatan ini sudah cukup fair dan bisa diterima semua pihak. Masalah sanksinya bagi yang melanggar juga sudah kita sepakati tadi,” ujar Indra.
Terpisah, Sekcam Kuranji, Harnoldi mengatakan, regulasi atau hasil kesepakatan bersama yang dibuat antara pihak perusahaan dengan warga Gunung Sarik itu sangatlah bagus guna menghindari hal-hal yang sama-sama tidak diingini.
“Kalau masalah kesepakatan bersama itu, kami atas nama Pemerintah Kecamatan Kuranji sangat mendukung. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi di kemudian hari,” harapnya.
Di samping itu, Harnol juga berharap kepada Pemko Padang untuk meningkatkan kualitas jalan yang dilalui truk-truk pengangkut tanah klai di wilayah Gunung Sarik tersebut. Sebab, beban tonase truk yang melintas sangat tidak layak jika dibandingkan dengan kualitas jalan yang ada saat ini. Sehingga jalan mudah hancur.
Permintaan itu wajar, karena retribusi yang dihasilkan dari proyek galian C tersebut mencapai ratusan juta perbulan untuk Pemko Padang.
Sementara itu, salah seorang pengusaha tambang tanah klai, Henofri mengaku siap mematuhi kesepakatan bersama itu. Namun dia berharap, aturan kesepakatan itu ditegakkan secara adil.
“Saya setuju saja, tapi bagaimana dengan pengusaha yang lain? Selama ini, yang patuh dengan kesepakatan bersama warga itu hanya kami-kami saja. Yang lain seperti cuek. Jadi, harus ada sanksi yang tegas,” pinta Dirut CV. Mekar Jaya tersebut.
Sekedar diketahui, sehari sebelumnya, warga sepanjang jalur tambang tersebut sempat melakukan aksi protes dengan memblokir jalan. Akibatnya, truk-truk pengangkut tanah klai tidak bisa lewat.
Warga mengaku kesal karena tidak tahan dengan debu-debu tanah yang berterbangan di jalan disebabkan material tanah yang diangkut truk tidak ditutup dengan terpal. Akibat kejadian itulah maka diadakan pertemuan kedua-belah pihak. Tanah klai ini merupakan bahan campuran untuk pembuatan Semen Padang.
Salah seorang pemilik warung Lina Herlina (Pik Sedap) mengapresiasi, hasil musyawarah antara warga dengan pelaku tambang tersebut. Sehingga tidak membuat pengunjung warung tidak alergi dengan debu karena debu yang terbangkan truk tanah clay yang melintas di depan warungnya. “Mudah mudahan kesepakatan berdampak makin” rami” pengunjung Lapau setelah masalah debu teratasi, ” tutur Sedap, yang berjualan Lontong, Soto, Sate dan Gado Gado. (rjk)
Comment