PeristiwaSumatera Barat

Menyerang 53 Nagari, Wabah PMK di Sumbar Mencapai 108 Kasus

109
×

Menyerang 53 Nagari, Wabah PMK di Sumbar Mencapai 108 Kasus

Sebarkan artikel ini
Ternak sapi warga. Foto RRI

PADANG – Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak, telah merambah 53 nagari/desa dari 35 kecamatan di Sumbar. Setidaknya tercatat sebanyak 108 kasus PMK pada hewan ternak masyarakat hingga Rabu (15/1).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat (Sumbar), Sukarli mengatakan, telah Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah guna mengendalikan kasus PMK di Sumbar. Termasuk segera menyalurkan sebanyak 20 ribu dosis vaksin penanganan PMK. Bantuan vaksin tersebut berasal dari Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma, Provinsi Jawa Timur guna pencegahan pelebaran kasus tersebut di Sumbar.

Dijelaskannya, hingga kemarin, tercatat sebanyak 108 ternak terindikasi PMK di Sumbar. Kasus tertinggi terjadi di Kabupaten Agam sebanyak 35 kasus, Solok 25 kasus, Padang Pariaman 11 kasus dan Limapuluh Kota 9 kasus.

Sedangkan ternak yang dilaporkan sakit tercatat sebanyak 770 ekor. Terbanyak terjadi di Solok sebanyak 268 ekor, Pasaman Barat 94 ekor, Kota Payakumbuh sebanyak 85 ekor, Agam sebanyak 79 ekor, kemudian Dharmasraya sebanyak 42 ekor. Dari jumlah itu baru sebanyak 142 ekor yang dilaporkan sembuh.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid Syura Pandan Solok

“Kemarin kami menerima sebanyak 20 ribu dosis vaksin dari Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma, segera kami distribusikan ke daerah-daerah yang terdampak,” kata Sukarli, dihubungi.

Ditambahkannya, selain penyediaan vaksinasi PMK, sejumlah langkah preventif juga perlu dilakukan, yakni pengendalian lalu lintas hewan ternak antardaerah. Menurut Sukarli, sebagian peternak di Sumbar membeli sapi yang tidak memiliki riwayat vaksinasi.

Berdasarkan temuan, sejumlah sapi ternak di Tanah Datar dan Lima Puluh Kota dibeli peternak dari Sumatera Utara. Hal dimaksud terlihat dari sejumlah ternak tidak memiliki tanda berupa nomor seri pada kuping.

“Kami sampaikan kepada pedagang di Tanah Datar dan Lima Puluh Kota untuk tidak membeli sapi yang tidak ada nomor telinganya, artinya tidak ada riwayat vaksinnya,” ujarnya.

Terakhir, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah menjangkiti ternak di 12 kabupaten/kota.

Dua belas daerah dimaksud yakni Agam, Dharmasraya, Pariaman, Padang Pariaman, Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota,  Pasaman Barat, Pasaman, Tanah Datar dan Solok Selatan. Pendataan jumlah rinci ternak yang terjangkit PMK masih dilakukan.

BACA JUGA  Cek Posko Pembatasan Selektif, Nasrul Abit : Perantau tak Jujur, Bahayakan Nyawa Orang Satu Kampung

Dalam mencegah meluasnya penularan PMK, diminta peternak dan pedagang ternak selalu menjaga kebersihan kandang serta kendaraan yang digunakan mengangkut ternak. Kemudian segera melapor pada petugas Kesehatan hewan jika menemukan ciri-ciri penularan PMK pada ternak mereka.

“Selain pencegahan, untuk mengatasi wabah ini perlu juga dilakukan pengobatan pada ternak yang sudah terjangkit,” sebutnya.

Diketahui total ternak di Sumbar BPS 2022 tercatat sebanyak 744 ekor sapi perah, 400.003 ekor sapi potong, 78,711 kerbau, 242.302 kambing, 3.894 domba dan babi 44.451 ekor. Sementara dugaan sebaran kasus terjadi pada 53 nagari atau desa dari 35 kecamatan kecamatan di Sumbar.

Pengendalian

Tindakan pengendalian yang dilakukan yakni, Dinas Kabupaten/Kota membentuk Unit Respon Cepat (URC) dan POSKO Pengendalian dan Penanggulangan PMK, dan  melakukan tindakan. Pelaporan kejadian penyakit, investigasi wabah, disposal terhadap produk hewan yang terkontaminasi dan material lain yang terinfeksi.

BACA JUGA  Pemkab Agam Dukung Penuh Iven ATE 2023

Melakukan dekontaminasi/desinfeksi kandang dan lingkungan kandang. Tindakan penerapan biosekuriti peternakan. Menutup sementara area kejadian kasus dan lingkungan sekelilingnya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat untuk mencegah penyebaran lebih luas ke kandang, peternakan atau area lainnya.  Melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau,kambing dan domba) dan babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.

Selain itu, mencegah semakin menyebarluasnya kasus dengan mengisolasi ternak yang sakit atau terduga sakit. Tidak dipindahkan/diperdagangakan/ diperjualbelikan. Dilakukan pengobatan dengan pemberian vitamindanobat-obatansuportif. Menghimbau kepada masyarakat/peternak untuk mengandangkan ternaknya dan tidak melepas ternak di padang penggembalaan untuk mencegah semakin meluas kasus dan melakukan penerapan biosekuriti. Memastikan pemotongan hewan di lakukan di RPH yang ditetapkan dengan pemeriksaan ante mortemdan post mortem terlebih dulu.

“Pada ternak yang dicurigai PMK maka bagian seperti kepala dengan lipoglandulanya, lidah, tenggorokan, jeroan, semua limfoglandula, cungur, tulang dan kaki harus dibuang,” pintanya. (Bdr)

Comment