PADANG-Penetapan jatah pupuk bersubsidi via elektronik RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) untuk petani melalui kelompok tani (Keltan) dinilai ngawur alias tidak sesuai luas lahan. Hal itu terungkap pada RDKK di Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji .Kota Padang
Tidak itu saja, ada nama petani belum masuk ke dalam RDKK di Keltan-nya. Sehingga, petani yang tidak masuk ke dalam daftar RDKK elektronik tersebut terancam tidak kebagian pupuk subsidi.
“Nama saya tidak dimasukkan petugas ke dalam RDKK elektronik untuk kebutuhan musim tanam tanam tahun ini. Tentu sawah saya terancam tidak kebagian pupuk subsidi musim tanam sekarang,” ujar Maria salah seorang pemilik lahan di Gunung Sarik Kuranji, Senin (8/6/2020).
Diungkapkan, sementara untuk mendaftarkan nama lewat RDKK elektronik itu diserahkan ke pengurus Keltan Seroja Gunung Sarik. Namun, setelah dikonfirmasi ke kios pengecer resmi oleh distributor di bawah Dinas Pertanian Kota Padang, ia menjadi heran kenapa namanya tak terdaftar. Tidak itu saja nama kakaknya juga belum terdaftar. Padahal, ia sudah menyerahkan KTP dan KK sebagai persyaratanya kepada pengurus Keltan.
Oleh karena itu ia mengharapkan petugas RDKK elektronik ini untuk memperhatikan kelalaian seperti ini, agar meninjau ulang kembali RDKK tersebut. Padahal kondisi saat ini sangat sulit, karena merebaknya wabah Covid-19. Sementara, jatah pupuk untuk sawahnya juga terancam tak kebagian. Dengan sendirinya akan mengancam ketahanan pangan keluarganya.
Pengecer Resmi CV Makna TANI Gunung Sarik Kuranji Riyan membenarkan, banyak jatah pupuk petani yang tidak sesuai dengan lahan mereka. “Ada lahan petani luas lahannya lebih kurang 1 hektare, yang kebutuhan satu musim tanam 150 kg (3 tak), namun di dalam RDKK elektronik hanya mendapat jatah 50 kg (1 tak). Tentu hal ini tidak sesuai dengan lahan dan kebutuhan pupuk petani,” ujar Ryan.
Dikatakan Ryan, sementara di Kelurahan lain masih di Kecamatan Kuranji, dengan luas lahan yang sama 1 hektare mendapatakan jatah sebanyak 17 zak (satu ton kurang 1 zak). Bahkan, mereka mendapatkan pupuk buah NPK produk Petro Kimia sebanyak 1 ton (20 tak).
Persoalan lain, masih ada nama petani yang tak terdaftar di RDKK elektronik tersebut. Tentu persoalan ini akan memicu kegaduhan di antara petani. Kemudian akan memicu keluhan dari masyarakat yang tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan lahan sawah mereka. Tentu ini akan memicu hasil panen mereka kelak. Juga akan mengancam ketahanan pangan petani.
“Sementara, kini masyarakat telah mengalami kesusahan ekonomi karena dampak Virus Corona (Covid-19) dan ditambah dengan ancaman hasil panen mereka,” ujar Ryan.
Sementara, Ketua Keltan Seroja Gunung Sarik Syafri SH mengaku, telah menyerahkan seluruh persyaratan yang terdiri dari KTP dan KK untuk pendaftaran ke RDKK elektronik. “Selain itu juga telah mengusulkan jatah pupuk anggota Keltanya sesuai kebutuhan pupuk subsidi sesuai luas lahan mereka masing-masing,” ujar Syafri.
Kepala Dinas Pertanian Kota PadangSyahrial Kamat mengatakan, kebutuhan pupuk bersubsidi petani itu merupakan hasil usulan dari Keltan masing- masing yang diserahkan ke kepada PPL. “Artinya, berapa usulan kebutuhan pupuk dan lahan sawah masyarakat merupakan dari Ketua Keltan masing-masing ke PPL,” ujar Syahrial.
Namun walaupun begitu, Syahrial, berjanji akan mencoba menelusuri keluahan petani tersebut. Kemudian, akan dicarikan solusinya, agar kebutuhan pupuk subsidi petani sesuai denga luas lahan mereka masing-masing. (rjk)
Comment