Budaya

Ini Syarat Masjid Bisa adakan Salat Ied di Padang yang Bikin Pengurus Urut Dada

550
×

Ini Syarat Masjid Bisa adakan Salat Ied di Padang yang Bikin Pengurus Urut Dada

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pemerintah Kota Padang sudah memberikan rekomendasi bagi sejumlah masjid menyelenggarkan salat Ied berjamaah di Kelurahan zona hijau. Hanya saja ada pernyataan yang meminta pengurus tanggungjawab atas penyelenggaraan salat tersebut jika ada yang tertular covid-19.

Pernyataan itu membuat pengurus urut dada. Kenapa tidak, selama ini pemerintah selalu memfasilitasi tempat-tempat umum dengan protokol kesehatan. Seperti, penyediaan disinfektan, tempat cuci tangan dan penempatan petugas.

Anehnya, ketika pengurus Masjid mengajukan rekomendasi menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah, pengurus diminta bertanggungjawab. Pemerintah juga tidak memfasilitasi.

Sejumlah surat rekomendasi Pemko Padang yang ditandatangani oleh Camat beredar di media sosial. Seperti surat izin pada Mushalla Al-Mujahiddin, Kelurahan Sungai Sapih Padang. Di Mushallah itu, selain mengajukan izin rekomendasi, pengurus harus membuat surat pernyataan.

BACA JUGA  Di Tengah Pandemi, Baznas Padang Sukses Khitan 1.844 Anak Kurang Mampu 

“Inilah jawaban pemerintah, bagaimana lagi, pengurus harus pasang badan,”begitu tulis Nova, pengurus mushalla tersebut, 22 Mei 2020.

Hasilnya, rekomendasi diperoleh tapi dengan tiga kriteria. Pertama, bahwa kelurahan tersebut zona hijau, kedua pengurus juga sudah membuat surat pernyataan terkait teknis pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah.

Syarat ketiga ini yang buat pengurus urut dada. Yakni, pengurus harus bersedia memenuhi persyaratan ketentuan pelaksanaan Salat Idul Fitri, bertanggungjawab penuh apabila terjadi kasus positif covid-19 pada salah satu jamaah.

“Sekarang kita sama-sama berdoa saja, agar tidak ada jamaah yang positif covid-19,”jawab netizen.

Kota Padang sejatinya menjadi zona merah karena banyaknya kasus positif covid-19. Pun begitu, separuh dari 104 kelurahan yang ada di Kota Padang masih ada yang terdapat warganya positif terinfeksi korona.

BACA JUGA  Kegiatan PKPEK 2020 Ditutup Kadispar Sumbar, Penampilan Terakhir Diramaikan Minang Saiyo

Sebelumnya, Maklumat MUI Sumbar nomor 007/2020 sudah mengatur beribadah dalam masa wabah covid-19. Disarankan bagi daerah yang rawan tertular covid-19 untuk mengganti salat berjamaah di masjid menjadi di rumah saja. Sedangkan untuk yang daerah zona hijau dapat menyelenggarakan dengan syarat ada rekomendasi pemerintah setempat.(Bdr)

Comment