Ekonomi

Cegah Korona, IP Minta 169 Perusahaan Angkutan di Sumbar Berhenti Beroperasional

227
×

Cegah Korona, IP Minta 169 Perusahaan Angkutan di Sumbar Berhenti Beroperasional

Sebarkan artikel ini
Gubernur Irwan Prayitno bersama Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi saat meninjau Bandara Internasional (BIM).ist

PADANG – Guna menekan angka penyebaran viru korona, Pemprov Sumbar juga meminta angkutan bus untuk berhenti beroperasi. Karena bus juga berpotensi mengangkut orang positif korona ke Sumbar.

Dalam melaksanakan permintaan itu, Gubernur Suamtera Barat Irwan Prayitno menyurati pimpinan perusahaan angkutan umum untuk menghentikan sementara pengoperasian pelayanan angkutan trayek tetap dan tidak tetap.

Surat No 551/385/Dishub-SB/2020 itu ditandatangani gubernur pada 28 Maret 202, perihal penhentian pengoperasian sementara pelayanan trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan pariwisata.

Kabiro HumasSetdaprov Sumbar Jasman Rizal, Senin (30/3) mengatakan, surat tersebut dikeluarkan gubernur sehubungan dengan mewabahnya virus corona (covid-19) di Sumbar.

“Butuh aksi cepat untuk percepatan upaya pencegahan dan penaggulangan covid-19,” katanya.

Penghentian sementara itu berlaku sampai kondisi penularan covid-19 dapat ditanggulangi.

Data Pemprov Sumbar saat ini ada 13 perusahaan busa angkutan kota antar provinsi (AKAP), 27 perusahaan Angkutan Antar Jemput Provinsi (AJAP), sebanyak 27 angkutan pariwisata 84 angkutan kota dalam provinsi (AKDP), 16 angkutan antar jemput dalam provinsi (AJDP) dan 2 perusahaan pemado moda.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi mengaku sudah mendapatkan perintah dari gubernur untuk menghentikan semua operional bus tersebut. Untuk itu Dinas Perhubungan juga sudah menempatkan sejumlah petugas di perbatasan.

“Terhitung tanggal 31 kita Dinas Perhubungan juga diperbantukan untuk membantu melaksanakan pembatasan selektif ini,”sebutnya.(Bdr)

Comment