PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memangkas semua kegiatan tidak bisa dijalankan, termasuk meniadakan bazar (pasar murah) tahun ini. Semua kegiatan tersebut dialihkan untuk penanganan dampak covid-19.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemprov Sumbar menyiapkan berbagai skema termasuk jika ancaman COVID-19 berlanjut. Bidang sosial dan ekonomi, juga menjadi salah satu fokus utama, selain terus berbenah untuk penanganan pasien suspect COVID-19 di daerah itu.
“Kegiatan Pemprov yang tidak akan bisa dilaksanakan akan dipangkas, seperti perjalanan dinas dan seminar. Termasuk Bazar-bazar yang selama ini ada di masing-masing instansi, itu ditiadakan. Hanya satu bazar diadakan yaitu bazar di depan kantor gubernur. Jika musibah ini sudah selesai. Kalau tidak selesai, berarti tidak ada bazar,” ungkap Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Minggu (29/3/2020).
Strategi jitu untuk mengatasi dampak sosial yang timbul akibat wabah COVID-19 ini pun kemudian dirumus dan dikemas sedemikian rupa. Tim Gugus Tugas Dampak Sosial dan Ekonomi dibentuk.
Pemprov Sumbar juga sudah membentuk tim Gugus Tugas Dampak Sosial dan Ekonomi menyebutkan, jika gugus tugas ini dibentuk untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi yang timbul akibat COVID-19.
Tim dikepalai Asisten Dua ini akan menghitung skema perencanaan jika terjadi dampak sosial akibat wabah Corona. Sasaran utama yakni, masyarakat yang kehidupannya kurang mampu.
Saat ini jumlah warga yang berada di bawah garis kemiskinan berdasarkan data Dinas Sosial, 476 ribu. Sementara itu stok beras di Bulog dinyatakan cukup untuk tiga bulan kedepan dalam kondisi normal saat puasa dan lebaran. Saat pengecekan Sumbar memiliki cadangan 2600 ton, dari Pemprov 700 ton dan kabupaten kota 1.900 ton.
Untuk antisipasi wabah COVID-19 dibutuhkan tambahan tambahan dengan perkiraan 1000 ton.
“Seribu ton lagi. Itu akan kita beli, Rp 12 miliar,”ujar Nasrul Abit.
Secara teknis pada saatnya nanti akan dibagi sesuai standar orang kemiskinan. 300 gram perorang, perhari. Nanti, akan di drop kesemua 476 ribu warga kategori miskin.
Untuk mewujudkan usulan itu kata Nasrul, tim gugus tugas ekonomi dan sosial menghitung seperti apa pola penganggaran dan saving yang dilakukan. Namun skema tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan keputusan rapat pimpinan bersama Gubernur nantinya.
Diketahui, menyusul merebaknya kasus COVID-19, pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melakukan Perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD tahun 2020.
Akan ada pengalokasian anggaran sebesar Rp200 Miliar untuk penanganan Covid 19, isu kesehatan, dampak sosial dan ekonomi, akan ditempatkan pada Anggaran tak terduga. Anggaran tersebut akan di alokasikan sesuai dengan kebutuhan penangangan dampak COVID-19. (Bdr)
Comment